• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Putusan Bersejarah: Sumur Minyak Rakyat Akhirnya Dilegalkan, Dikelola Entitas Lokal

Redaksi by Redaksi
09/10/2025
in ADVERTORIAL, DAERAH, PEMERINTAHAN
0
Gubernur Al Haris  bersama para gubernur penghasil migas lainnya menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Gedung Kementerian ESDM  Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). (Dok. Erit - Kominfo)

Gubernur Al Haris bersama para gubernur penghasil migas lainnya menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Gedung Kementerian ESDM Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). (Dok. Erit - Kominfo)

PostTweetShareScan

JT.COM – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH, hari ini menjadi saksi penetapan kebijakan bersejarah yang secara resmi melegalkan dan menata sekitar 45.000 potensi sumur minyak masyarakat yang tersebar di enam provinsi utama penghasil migas.

Gubernur Jambi, yang turut diundang bersama lima gubernur lain dan jajaran Kapolda, menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, pada Kamis, (9/10/2025).

Baca juga

Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan dengan Masyarakat

17/10/2026

Dari Kejurprov ke Nasional, Atlet Bengkulu Butuh Dukungan

17/10/2026

PP IRNA Apresiasi Langkah Kapolri Petakan Wilayah Rawan Narkoba

17/10/2026

Green Policing, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan dan Ruang Publik

17/10/2026

Sambangi Masjid Rahmatul Umat, Dirtahti Polda Bengkulu Ajak Jamaah Jaga Kampung Lewat Subuh Keliling

17/10/2026

Kapolres Bengkulu Tengah Sapa Warga Lewat Subuh Keliling di Masjid Al-Falah Karang Tinggi

17/10/2026

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Pusat memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi rakyat, sekaligus menanggulangi dampak negatif dari praktik penambangan ilegal yang telah berlangsung puluhan tahun.

​Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

Menteri Bahlil menegaskan, legalisasi sumur minyak rakyat ini merupakan kebijakan afirmatif pertama pasca-reformasi yang sepenuhnya berpihak pada rakyat dan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

​”Program ini merupakan program pro-rakyat yang diperintahkan oleh Bapak Presiden,” tegas Bahlil usai rapat.

“Selama ini kita menganggap urusan pengelolaan minyak ini hanya dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar. Sekarang, kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” tambahnya.

​Menteri ESDM, didampingi Menteri Koperasi dan UKM serta Kepala SKK Migas, menjelaskan bahwa penataan ini hanya berlaku untuk sumur-sumur yang sudah ada, bahkan yang sudah dibor sejak sebelum Indonesia merdeka. Kebijakan ini tidak berlaku untuk pembukaan sumur minyak baru, dan bagi yang melanggar akan dikenakan penegakan hukum tegas.

​Inti dari legalisasi ini adalah penyerahan tanggung jawab pengelolaan sumur kepada entitas lokal: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menteri Bahlil berkelakar, kebijakan ini sekaligus mewujudkan ‘UMKM modern’ yang tidak hanya mengurus sembako, tetapi juga mengurus minyak.

​Prosesnya sangat melibatkan pemerintah daerah. Entitas pengelola harus mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah setempat. Selanjutnya, Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat lokasi wajib membeli seluruh hasil minyak mentah dari sumur rakyat dengan harga yang transparan, yaitu 80% dari Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP).

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan perputaran uang dan penciptaan lapangan kerja tetap berada di daerah.

​Gubernur Jambi, Al Haris, yang juga mewakili kepentingan daerah penghasil migas sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), menyambut keputusan ini dengan suka cita. Ia menyebut Kepmen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu sebagai “malaikat yang memberikan peluang potensi bagi daerah kami.”

​Al Haris menceritakan pengalaman buruk yang selama ini terjadi di Jambi akibat penambangan ilegal.

“Saya pernah itu sama Pak Menteri yang lama itu memadamkan api 10 hari di lapangan. Biayanya besar, risikonya besar sekali,” kenangnya.

Selain risiko kebakaran, sumur ilegal juga menimbulkan pencemaran limbah beracun dan kerap menelan korban jiwa.

​”Dengan adanya legalitas ini, kami di daerah kini memiliki kewenangan penuh untuk menata dan mengawasi pengelolaan sumur minyak tersebut dengan baik. Kami siap memfasilitasi dan memastikan entitas yang ditunjuk benar-benar mampu menjalankan tata kelola yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Gubernur Al Haris.

Ia menekankan, legalisasi ini adalah momentum untuk memastikan sumur berproduksi secara aman, legal, dan berkelanjutan.

​Rapat yang tertutup ini memiliki dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan:

1.​Penetapan Hasil Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat (Titik Nol), yang mengonfirmasi daftar sumur yang diizinkan berproduksi selama periode penanganan sementara 4 tahun sambil dilakukan perbaikan tata kelola.

2. ​Pembinaan/Pengawasan Sumur Minyak Masyarakat, sebagai tindak lanjut atas penunjukan pengelola baru yang harus segera dilakukan oleh kepala daerah.

​Pemerintah pusat menjamin aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan akan menjadi prioritas. Pertamina sebagai KKKS akan memberikan pendampingan implementasi, sementara Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan panduan khusus untuk memastikan sumur dikelola dengan standar yang baik.

​Namun, rapat juga menyoroti satu hambatan utama, yaitu belum tuntasnya penunjukan BUMD, Koperasi, atau UMKM oleh masing-masing provinsi/kabupaten. Penunjukan ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar kerja sama dengan KKKS dapat segera berjalan.

​Rapat ini menunjukkan sinergi tinggi antara kementerian dan lembaga negara. Selain jajaran menteri (ESDM, Koperasi dan UKM), pertemuan juga dihadiri perwakilan dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kapolda dari enam provinsi, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dimensi ekonomi, hukum, dan keamanan yang sangat penting bagi negara. (Adv/Kmf)

Previous Post

Transformasi Digital, Jasa Raharja Sentralisasi Sistem Pembayaran Keuangan

Next Post

Al Haris Hadiri Rapat Nasional ESDM Bahas Legalisasi 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat

Artikel lainnya

DAERAH

Dari Kejurprov ke Nasional, Atlet Bengkulu Butuh Dukungan

by Admin
17/10/2026
DAERAH

PP IRNA Apresiasi Langkah Kapolri Petakan Wilayah Rawan Narkoba

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Green Policing, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan dan Ruang Publik

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Sambangi Masjid Rahmatul Umat, Dirtahti Polda Bengkulu Ajak Jamaah Jaga Kampung Lewat Subuh Keliling

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Kapolres Bengkulu Tengah Sapa Warga Lewat Subuh Keliling di Masjid Al-Falah Karang Tinggi

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Ditbinmas Polda Bengkulu Hadir Lewat Program Shubuh Keliling di Masjid Al-Iman

by Admin
17/10/2026
Next Post
Gubernur Jambi Al Haris bersama para gubernur penghasil migas menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). (Dok. Erit - Kominfo)

Al Haris Hadiri Rapat Nasional ESDM Bahas Legalisasi 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat

Para peserta dan narasumber berfoto bersama usai Seminar Nasional Kolaboratif Agama dan Radikalisme yang digelar Densus 88 AT di Bengkulu, Kamis (9/10/2025). (Dok. Yola)

Densus 88 Edukasi Masyarakat Bengkulu tentang Bahaya Ideologi Radikal di Era Digital

UM Jambi Dipercaya Satgas PHKE Jadi Tuan Rumah Seminar Energi Nasional 2025

Kepala BPJN Jambi Dr. Dedy Hariadi (tengah) meninjau kondisi ruas Jalan Ma. Tembesi–Sarolangun, Selasa (7/10/2025). (Dok. Daus)

BPJN Jambi Pastikan Jalan Nasional dalam Kondisi Mantap dan Aman

Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, STK, SIK (kanan) memimpin proses mediasi penerapan Restorative Justice dalam perkara percobaan pencurian, Kamis (9/10/2025). (Dok. Humas)

Kasus Percobaan Pencurian di Sarolangun Berakhir Damai Lewat RJ

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN