• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, 9 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Ratusan Karung Beras SPHP Diduga Disalahgunakan, Dirreskrimsus Polda Jambi Tetapkan RS sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
25/08/2025
in DAERAH, HUKRIM, KABAR TNI/POLRI, PERISTIWA
0
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus penyelewengan beras subsidi SPHP dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (25/8/2025). (Dok. Nahar)

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus penyelewengan beras subsidi SPHP dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (25/8/2025). (Dok. Nahar)

PostTweetShareScan

JT.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar praktik pengemasan ulang beras subsidi yang merugikan masyarakat. Seorang warga Kota Jambi, Rudy Setiawan (34), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) secara ilegal.

Rudy mengemas ulang beras subsidi SPHP ke dalam karung polos tanpa label, lalu menjualnya kembali sebagai beras non-subsidi. Dari praktik tersebut, ia sudah menyalurkan sekitar 1,4 ton beras ke pasaran.

Baca juga

Kabur ke Lampung, Tersangka Pemerkosaan di Bengkulu Ditangkap

09/10/2026

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

09/10/2026

Polda Bengkulu Gencarkan Operasi Narkoba, 2 Terduga Pelaku Diamankan

09/10/2026

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

09/10/2026

Polda Bengkulu Launching SI-KAPOR, Jadi Pilot Project Transformasi Pengadaan Perlengkapan Personel Polri

09/10/2026

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Mukomuko Intensifkan Patroli untuk Jaga Kamtibmas

09/10/2026

Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (25/8/2025).

“Tersangka memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya dijual murah untuk masyarakat ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg. Lalu dipasarkan kembali sebagai beras non-subsidi tanpa izin. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil dan melawan hukum,” ujar Kombes Taufik.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 23 Agustus 2025 terkait dugaan beredarnya beras subsidi yang dikemas ulang di kawasan Mayang, Kota Jambi.

Keesokan harinya, tim Subdit I Ditreskrimsus bergerak ke sebuah toko beras milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, di Jalan Lingkar Barat. Di lokasi, polisi menemukan 174 karung beras polos dengan total 1.440 kg (1,4 ton) yang didistribusikan Rudy menggunakan mobil pikap Daihatsu Grandmax BH 8812 MY.

Polisi kemudian menelusuri rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kota Jambi. Dari penggeledahan, ditemukan ratusan karung beras SPHP asli, mesin jahit karung, timbangan, serta ratusan karung polos kosong yang disiapkan untuk pengemasan ulang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Dari lokasi, petugas menemukan 221 karung beras subsidi SPHP serta 174 karung beras polos dengan berbagai ukuran, mulai dari 5 kilogram, 10 kilogram, hingga 20 kilogram.

Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit mesin jahit karung portabel yang digunakan untuk menutup ulang kemasan, sebuah timbangan berkapasitas 30 kilogram, dan satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BH 8812 MY yang dipakai mengangkut beras.

Petugas juga menemukan berbagai perlengkapan pengemasan lain yang memperkuat dugaan adanya praktik repackaging beras subsidi tersebut.

Akibat perbuatannya, Rudy dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Polisi memastikan kasus ini akan dituntaskan dengan melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi, serta menghadirkan ahli dari Kementerian Perdagangan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Beras SPHP adalah program pemerintah untuk menekan harga pangan. Jika diperdagangkan secara ilegal, bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga bisa memperburuk inflasi pangan,” tegas Kombes Taufik. (nhr)

 

 

 

 

 

Previous Post

Di Hadapan 2.470 Mahasiswa Baru, Kapolda Jambi Tekankan Pentingnya Wawasan Kebangsaan

Next Post

Satlantas Polresta Jambi Gandeng Komunitas Otomotif Wujudkan Zero Accident

Artikel lainnya

HUKRIM

Kabur ke Lampung, Tersangka Pemerkosaan di Bengkulu Ditangkap

by Admin
09/10/2026
KABAR TNI/POLRI

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

by Admin
09/10/2026
HUKRIM

Polda Bengkulu Gencarkan Operasi Narkoba, 2 Terduga Pelaku Diamankan

by Admin
09/10/2026
HUKRIM

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

by Admin
09/10/2026
DAERAH

Polda Bengkulu Launching SI-KAPOR, Jadi Pilot Project Transformasi Pengadaan Perlengkapan Personel Polri

by Admin
09/10/2026
DAERAH

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Mukomuko Intensifkan Patroli untuk Jaga Kamtibmas

by Admin
09/10/2026
Next Post
Satlantas Polresta Jambi bersama Jasa Raharja dan komunitas otomotif menggelar touring serta edukasi safety riding dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Minggu (25/8/2025). (Dok. Stepanus)

Satlantas Polresta Jambi Gandeng Komunitas Otomotif Wujudkan Zero Accident

Logo OJK (Dok. Pinterest)

Kredit Perbankan Jambi Tumbuh 6,41 Persen, Investor Pasar Modal Naik 17 Persen

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Ogi Prastomiyono (tengah), dan Kepala Eksekutif Pengawas PVML Agusman (kanan) meresmikan layanan perizinan PPDP dan PVML melalui Sistem SPRINT di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Dok. Humas OJK Jambi)

Mulai 1 September, Perizinan PPDP dan PVML Beralih ke SPRINT OJK

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha (tengah) saat diwawancarai awak media di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (25/8/2025).(Dok. Daus)

Ancaman Siber Kian Meningkat, Kota Jambi Bentuk CSIRT

Resmi Jabat Sekwan DPRD Provinsi Jambi, Arief Budiman Siap Perkuat Fungsi Penghubung Legislatif dan Eksekutif

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN