JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan sumpah sertipikat pengganti karena hilang, Kamis (20/8/2026). Tahapan ini menjadi bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti bagi pemegang hak atas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Lestariana Marwassari, S.P., M.H., menyaksikan langsung kegiatan tersebut bersama jajaran pegawai dan pihak terkait.
Dalam proses penggantian sertipikat tanah yang hilang, pemohon wajib mengucapkan sumpah. Pemohon menyatakan bahwa sertipikat hak atas tanah benar-benar hilang. Pemohon juga bertanggung jawab atas seluruh keterangan yang disampaikan.
Sumpah tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi pertanahan. Kantor Pertanahan menerapkannya sebagai bentuk kehati-hatian untuk mencegah penyalahgunaan dokumen dan menjaga kepastian hukum atas hak tanah.
“Pemohon harus memberikan keterangan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan kami laksanakan sesuai prosedur untuk menjaga kepastian hukum,” ujar Lestariana.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan proses sertipikat pengganti karena hilang berjalan sesuai ketentuan. Petugas juga mengedepankan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini penting untuk memastikan sertipikat baru memiliki dasar administrasi yang jelas. Proses tersebut sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak pemegang tanah.
Kantor Pertanahan juga mengimbau masyarakat menjaga sertipikat dan dokumen pertanahan dengan baik. Jika sertipikat hilang, pemegang hak perlu segera mengikuti prosedur yang berlaku untuk memperoleh sertipikat pengganti.
Dengan pelayanan yang tertib dan sesuai aturan, Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah terus berupaya memberikan kepastian hukum serta pelayanan pertanahan yang aman bagi masyarakat. (Yl)
















Discussion about this post