• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 10 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Sidang Korupsi PT PAL, Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi, Satu Tidak

Redaksi by Redaksi
28/08/2025
in DAERAH, HUKRIM, PERISTIWA
0
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana investasi Rp105 miliar PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (28/8/2025). (Dok. Nahar)

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana investasi Rp105 miliar PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (28/8/2025). (Dok. Nahar)

PostTweetShareScan

JT.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana investasi senilai Rp105 miliar yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Kamis (28/8/2025).

Tiga orang terdakwa hadir di ruang sidang, masing-masing Wendy Haryanto (mantan Direktur Utama PT PAL), Viktor Gunawan (Direktur Utama PT PAL), dan Rais Gunawan (Branch Business Manager BNI Cabang Palembang).

Baca juga

Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah melalui Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung

10/10/2026

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

09/10/2026

Kabur ke Lampung, Tersangka Pemerkosaan di Bengkulu Ditangkap

09/10/2026

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

09/10/2026

Polda Bengkulu Gencarkan Operasi Narkoba, 2 Terduga Pelaku Diamankan

09/10/2026

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

09/10/2026

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya telah bekerja sama memanipulasi dokumen kredit investasi dan modal kerja di Bank BNI sehingga dana yang cair tidak digunakan sesuai tujuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp105 miliar.

“Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya.

Dalam sidang, Viktor dan Rais mengajukan eksepsi, sementara Wendy memilih tidak. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 11 September 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi sekaligus pemeriksaan saksi. (Nhr)

 

Previous Post

Jalan Nasional Jambi Ditargetkan Mantap 94 Persen, Realisasi Diproyeksikan 92 Persen

Next Post

Perkuat Layanan Logistik, JNE Buka Sales Counter di Kawasan Inti Pemerintahan IKN

Artikel lainnya

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah melalui Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung

by Redaksi
10/10/2026
HUKRIM

Kabur ke Lampung, Tersangka Pemerkosaan di Bengkulu Ditangkap

by Admin
09/10/2026
HUKRIM

Polda Bengkulu Gencarkan Operasi Narkoba, 2 Terduga Pelaku Diamankan

by Admin
09/10/2026
HUKRIM

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

by Admin
09/10/2026
DAERAH

Polda Bengkulu Launching SI-KAPOR, Jadi Pilot Project Transformasi Pengadaan Perlengkapan Personel Polri

by Admin
09/10/2026
DAERAH

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Mukomuko Intensifkan Patroli untuk Jaga Kamtibmas

by Admin
09/10/2026
Next Post
Jajaran manajemen JNE bersama perwakilan Otorita IKN meresmikan Sales Counter JNE pertama di Ibu Kota Nusantara, Rabu (27/8/2025).(Dok.Humas JNE)

Perkuat Layanan Logistik, JNE Buka Sales Counter di Kawasan Inti Pemerintahan IKN

Ketum Pengprov PBSI Bengkulu, H. Suharto, S.E., M.B.A., berpoto usai pembukaan turnamen Kejurprov PBSI Bengkulu 2025 yang berlangsung 28–31 Agustus 2025 di Bengkulu. (Dok
Yola)

Kejurprov PBSI Bengkulu 2025, Suharto Sentil Program Bermasalah di Tubuh Pengprov

Siswa-siswi SD Nurul Ilmi Kota Jambi mengikuti edukasi tertib lalu lintas bersama Satlantas Polresta Jambi di halaman Mapolresta Jambi, Kamis (28/8/2025).(Dok.Nahar)

Edukasi Keselamatan Jalan, Ratusan Siswa SD Nurul Ilmi Kunjungi Polresta Jambi

Terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati digiring petugas usai sidang banding di Pengadilan Tinggi Jambi, Rabu (27/8/2025). (Dok. Nahar)

Banding Tak Ubah Putusan, Helen Dian Krisnawati Tetap Divonis Seumur Hidup

Sekda Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH., MH., memberikan sambutan pada Wisuda ke-119 Universitas Jambi di Balairung Unja, Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (28/8/2025). (Dok.Daus)

Sekda Jambi Dorong Lulusan Unja Jadi Agen Pembangunan Daerah

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN