• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 10 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Redaksi by Redaksi
03/11/2025
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Baca juga

Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah melalui Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung

10/10/2026

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

09/10/2026

Kabur ke Lampung, Tersangka Pemerkosaan di Bengkulu Ditangkap

09/10/2026

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

09/10/2026

Polda Bengkulu Gencarkan Operasi Narkoba, 2 Terduga Pelaku Diamankan

09/10/2026

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

09/10/2026

Langkah ini diambil karena PT SAV tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga berakhirnya masa Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) yang sebelumnya telah dikenakan.

OJK menjelaskan, sebelum izin usaha dicabut, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam peraturan OJK.

Selama masa pembekuan tersebut, OJK telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi PT SAV untuk melakukan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai rencana yang telah disetujui. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak mampu menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Karena tidak adanya penyelesaian terhadap pemenuhan ekuitas minimum sampai masa pembekuan berakhir, OJK menetapkan pencabutan izin usaha PT Sarana Aceh Ventura,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Pencabutan izin usaha PT SAV dilakukan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, sebagaimana telah diperbarui dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Melalui ketentuan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan modal ventura yang tidak memenuhi ekuitas minimum sesuai batas waktu yang ditetapkan.

OJK menegaskan, tindakan pengawasan dan penegakan aturan ini dilakukan secara konsisten untuk menjaga stabilitas industri modal ventura agar tetap sehat dan terpercaya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan PT SAV antara lain:

  1. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan.

  2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Memberikan informasi yang jelas kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

  4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan ini harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja setelah pemberitahuan pencabutan izin usaha.

  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

OJK juga menginformasikan bahwa masyarakat, debitur, maupun kreditur yang berkepentingan dapat menghubungi perwakilan PT SAV untuk memperoleh informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban melalui:

  • Zulfan Dlisyah (Telepon/WhatsApp: 0812-6981-142)

  • M. Hasbi Syawaluddin (Telepon/WhatsApp: 0812-6903-738)

  • Email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id

  • Alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242.

OJK juga menegaskan, setelah izin usaha dicabut, PT SAV tidak diperkenankan lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam menegakkan integritas industri keuangan nonbank serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan permodalan yang berlaku.

Previous Post

OJK Dorong Keuangan Syariah Jadi Arus Utama Sistem Keuangan Nasional

Next Post

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Artikel lainnya

EKBIS

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

by Admin
09/10/2026
EKBIS

Bencoolen Fest 2026, UMKM Bengkulu Unjuk Produk Lokal

by Admin
08/10/2026
DAERAH

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

by Redaksi
07/10/2026
EKBIS

Panen Cabai Smart Farming, Kepahiang Mulai Bertani dengan IoT

by Admin
06/10/2026
EKBIS

Dari Curup, BI dan Wartawan Bicara Masa Depan Kopi Bengkulu

by Admin
28/09/2026
EKBIS

BI Percepat Transformasi Ekonomi Digital Daerah

by Admin
25/09/2026
Next Post
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11).(dok. Humas)

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

BannherlMedia Summit. (Dok.Kominfo)

Bengkulu Jadi Provinsi Pertama di Sumatra Gelar Local Media Summit

Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Forum Group Discussion, bertempat di Grand Ballroom Hotel Ambara, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Foto : humas)

Polri Gelar FGD Sinergi Antar Lembaga Lindungi Hak Anak

Puluhan orang pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian terlihat tengah berada di ruang Yanmin Direktorat Intelkam Polda Bengkulu, untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, selasa (4/11). (Foto: Yola)

Layanan SKCK di Polda Bengkulu Cepat, Ramah dan Nyaman

Personel Ditreskrimsus Polda Jambi menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan jeriken berisi solar olahan hasil pengungkapan kasus pengangkutan BBM ilegal lintas provinsi, Selasa (4/11/2025). (Dok. Nahar)

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Dua Sopir Pengangkut 32 Ribu Liter Solar Olahan Ilegal

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN