• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Tertangkap Tangan Bakar Lahan, Dua Warga Batanghari Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
24/07/2025
in DAERAH, HUKRIM, KABAR TNI/POLRI
0
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, memaparkan barang bukti dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Batanghari, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (24/7/2025). (Dok daus)

Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, memaparkan barang bukti dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Batanghari, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (24/7/2025). (Dok daus)

PostTweetShareScan

JT.COM – Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Dua pelaku berinisial OS (30) dan TP (45) ditangkap saat melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Baca juga

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

13/10/2026

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

12/10/2026

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

12/10/2026

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

12/10/2026

Melesat di Tengah Persaingan Ketat, Bintang dan Resky Naik Podium Moto4 Asia Cup

12/10/2026

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli dan Sambangi Nelayan di Perairan Muara Dua

12/10/2026

Keduanya diketahui membeli lahan dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam pencarian polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, di lokasi yang berbeda namun berdekatan. Kedua tersangka tertangkap tangan sedang membakar lahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam konferensi pers di Lobi Gedung Lama Mapolda Jambi, Kamis (24/7/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu yang tengah dikumpulkan dan mulai dibakar oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan, lahan yang terbakar diperkirakan seluas 0,5 hingga 1 hektare.

Taufik menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah membuka lahan secara manual, kemudian membakarnya untuk persiapan tanam. “Kami tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik awal lahan, serta dugaan jaringan pelaku pembuka lahan dengan metode serupa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf d), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 108 jo Pasal 69), dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan bencana karhutla.

“Penegakan hukum terhadap pembakar lahan akan terus kami lakukan secara konsisten. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan dengan cara melanggar hukum,” tegas Taufik. (Us)

Previous Post

Perkuat Strategi Komunikasi Publik di Era Digital, Bidhumas Polda Jambi Gelar Pelatihan Konten Kreator

Next Post

AHM Hadirkan Motor Listrik dan Skutik Terlaris di GIIAS 2025

Artikel lainnya

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

by Redaksi
13/10/2026
ADVERTORIAL

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

by Redaksi
12/10/2026
KABAR TNI/POLRI

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

by Admin
12/10/2026
DAERAH

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli dan Sambangi Nelayan di Perairan Muara Dua

by Admin
12/10/2026
DAERAH

Minggu Kasih di Lubuk Sirih Ilir, Kapolsek Manna Tampung Keluhan Warga soal Kenakalan Remaja

by Admin
12/10/2026
DAERAH

Wakili Kapolsek Sukaraja, Bhabinkamtibmas Jadi Irup Upacara di SMPN 48 Seluma

by Admin
12/10/2026
Next Post
Tampilan elegan Honda PCX160 RoadSync yang dipamerkan AHM dalam ajang GIIAS 2025 di ICE BSD City, Tangerang, dilengkapi fitur konektivitas Honda RoadSync. (Dok. Sinsen)

AHM Hadirkan Motor Listrik dan Skutik Terlaris di GIIAS 2025

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menyampaikan paparan terkait peluncuran SI-GRC dalam Forum RQO 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Dok. Humas OJk Jambi)

SI-GRC: Upaya OJK Ciptakan Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Petugas kesehatan melakukan pencatatan dan pemeriksaan gizi balita dan ibu hamil dalam program penanggulangan stunting di Puskesmas Muara Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (24/7/2025). (Dok. Humas)

HAN 2025, Pertamina Hulu Rokan Perkuat Aksi Cegah Stunting

Ketua KONI Provinsi Jambi, AKBP Sanusi (kelima dari kanan), bersilaturahmi dengan pengurus SMSI Provinsi Jambi di Jambi, Kamis (24/7/2025). (Dok. Nahar)

KONI Jambi Gandeng SMSI untuk Promosikan Prestasi Atlet Daerah

Anggota Ditpolairud Polda Jambi bersama guru dan siswa SDN 73/IV Cempaka Putih saat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (24/7/2025). (Dok. Stepanus)

405 Siswa di Jambi Nikmati Makan Bergizi Gratis

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN