JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) sebagai langkah strategis memperkuat budaya integritas di lingkungan OJK dan sektor jasa keuangan.
Kegiatan berlangsung di Kantor OJK Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (12/8/2025), diikuti 39 pegawai OJK dari kantor pusat dan daerah. Program ini bertujuan mencetak profesional yang mampu membangun sistem integritas di unit kerja masing-masing.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menegaskan bahwa integritas berperan penting dalam pelaksanaan tugas OJK, mulai dari perizinan, uji kelayakan dan kepatutan, pengawasan, hingga manajemen internal.
“Kita juga melihat dari program pemerintah, khususnya Asta Cita poin ke-7 yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Karena itu, sertifikasi ini menjadi sangat penting untuk kita laksanakan,” ujar Sophia dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, OJK telah mengimplementasikan Strategi Anti-Fraud yang terdiri atas empat pilar: assess, prevent, detect, dan respond. Upaya tersebut mencakup penilaian risiko kecurangan, pelaporan LHKPN, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), penerapan Whistleblowing System (WBS), hingga penindakan melalui audit khusus dan Komite Etik.
Kebijakan ini juga berlaku di industri jasa keuangan melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Sophia berharap program ini tidak hanya meningkatkan kapasitas internal OJK, tetapi juga menginspirasi industri jasa keuangan untuk menerapkan prinsip integritas secara konsisten.
Pemegang sertifikat API diharapkan menjadi agen perubahan yang aktif menyuarakan nilai integritas melalui kampanye, edukasi, dan masukan strategis kebijakan antikorupsi.
Saat ini, terdapat 19 pegawai OJK yang telah tersertifikasi API. Dengan pelatihan kali ini, jumlah tersebut diharapkan bertambah seiring asesmen terhadap 39 peserta baru.
Kepala Sekretariat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Guntur Kusmeiyano, yang hadir mewakili Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, mengapresiasi langkah OJK.
Menurutnya, pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi semua pihak, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada OJK sebagai lembaga negara di sektor keuangan yang pertama kali menginisiasi sertifikasi API bersama KPK. Inisiasi seperti ini yang kami harapkan,” kata Guntur.
Deputi Komisioner sekaligus Plt. Kepala OJK Institute, Anung Herlianto, menegaskan keberlanjutan kerja sama ini.
“OJK Institute dan Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas (ARK) akan terus berkolaborasi menyelenggarakan sertifikasi penyuluh antikorupsi untuk pegawai OJK,” ujarnya.
Ke depan, OJK dan KPK akan menggelar Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) untuk 50 pegawai OJK pada 4–6 November 2025.
Program ini diharapkan memperkuat budaya integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. (*/Us)
Discussion about this post