JT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap empat pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi. Dari tangan para tersangka, polisi menyita lebih dari 500 gram sabu dan tiga butir pil ekstasi.
Keempat tersangka berinisial H (24), C (23), Y (35), dan S (21) ditangkap pada Sabtu (9/8/2025) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Telanaipura. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Pematang Sulur.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, tim mengamankan tersangka H dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Dari hasil interogasi, H mengaku barang tersebut miliknya bersama C, dan masih ada sabu lain di kamar kos C,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
Petugas kemudian bergerak ke kos di Kelurahan Simpang IV Sipin dan menangkap C beserta 11 paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Dari pengembangan kasus, polisi membidik S sebagai pemasok sabu dan ekstasi kepada H dan C.
Sebelum menangkap S, tim lebih dulu mengamankan Y di pos keamanan sebuah kantor di Jalan MT. Haryono. Dari Y, polisi menemukan tiga butir pil ekstasi yang diakuinya sebagai titipan dari S untuk diserahkan kepada H.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, tim menangkap S di kosnya di Jalan Nusa Indah 2. Dari lokasi, kami menyita lima paket besar sabu seberat hampir setengah kilogram, dua timbangan digital, dan plastik klip. S mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan,” jelas Deddy.
Keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Nhr)
Discussion about this post