JT.COM – Jasa Raharja menyalurkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan bus pariwisata di Jalur Wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penyerahan dilakukan pada Senin (15/9/2025) bersamaan dengan kunjungan ke rumah sakit tempat korban dirawat.
Kecelakaan bus yang membawa rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat Jember itu diduga dipicu rem blong. Insiden tersebut menewaskan delapan orang dan melukai puluhan lainnya.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana bersama jajaran pimpinan perusahaan turut mendampingi aparat kepolisian dalam survei Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Survei diikuti pula oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, serta perwakilan pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan.
Dewi menegaskan, peran Jasa Raharja tidak hanya sebatas menyalurkan santunan, tetapi juga mendorong pencegahan kecelakaan.
“Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin memastikan adanya langkah nyata, mulai dari pengawasan armada angkutan, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga evaluasi infrastruktur jalan,” kata Dewi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/09/2025).
Usai survei, rombongan mengunjungi RS Bina Sehat Jember untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta per orang.
Bagi korban luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan hingga Rp20 juta, termasuk layanan pertolongan pertama dan ambulans.
Skema perlindungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Santunan ini adalah wujud hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Kami memastikan prosesnya berjalan cepat, mudah, dan transparan, agar keluarga korban tidak terbebani urusan administratif,” ujar Dewi.
Selain menyerahkan santunan, jajaran Jasa Raharja juga menyempatkan diri meninjau korban yang masih menjalani perawatan untuk memastikan penanganan medis berjalan baik.
Dengan langkah cepat dalam penyaluran santunan serta keterlibatan aktif dalam evaluasi TKP, Jasa Raharja menegaskan komitmennya sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. (*/us)
Discussion about this post