JT.COM – Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) resmi meluncurkan fitur terbaru bernama SIGNAL Corporate. Inovasi ini ditujukan untuk mempermudah perusahaan dalam membayar pajak kendaraan secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Peluncuran berlangsung di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni, Kamis (18/9/2025), dengan dihadiri jajaran Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja. Acara juga melibatkan perwakilan Pembina Samsat Tingkat Provinsi, instansi pemerintah, serta BUMN.
SIGNAL Corporate merupakan pengembangan dari SIGNAL Personal yang sebelumnya digunakan masyarakat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan pengesahan STNK tahunan.
“Bapenda sangat mendukung kehadiran SIGNAL Corporate dengan harapan mempermudah perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PKB,” ujar Elvarinsa, Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta pada siaran pers yang diterima media ini.
Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, Jahja Joel Lami, menyebut tingkat kepatuhan pajak kendaraan masih rendah.
“Per Agustus 2025, terdapat 34,07 juta kendaraan atau sekitar 47,87 persen dari total kendaraan bermotor yang belum membayar PKB/SWDKLLJ. Kondisi ini menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
Ia menambahkan, SIGNAL Corporate menjadi solusi bagi perusahaan dengan jumlah armada besar agar proses pembayaran pajak lebih efektif, terintegrasi, dan akuntabel.
Dari sisi kepolisian, AKBP Aldo Siahaan, Kasi Standarisasi STNK Ditregident Korlantas Polri, menegaskan bahwa layanan ini mendukung validasi dan integrasi data kendaraan.
“SIGNAL Corporate memperkuat proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor agar lebih tertib, transparan, dan bermanfaat,” katanya.
Direktur Pendapatan Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, menekankan pentingnya inovasi digital dalam layanan kesamsatan.
“SIGNAL dan SIGNAL Corporate merupakan inovasi unggulan yang diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
SIGNAL Corporate hadir dengan beragam fitur yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam mengelola kewajiban perpajakan kendaraannya. Melalui layanan ini, perusahaan tidak lagi diwajibkan mendatangi kantor Samsat, karena seluruh proses pembayaran dapat dilakukan secara digital.
Setelah melakukan pembayaran, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan langsung dikirim ke alamat tujuan. Selain itu, perusahaan juga dapat mencetak sendiri e-TBPKP dan e-Pengesahan yang tersedia dalam bentuk QR Code.
Sebagai bentuk perlindungan, aplikasi ini menyediakan e-KD Jasa Raharja, yakni bukti asuransi kecelakaan lalu lintas yang berlaku resmi. SIGNAL Corporate juga dilengkapi fitur manajemen perusahaan, memungkinkan pendaftaran banyak entitas usaha dalam satu grup sekaligus.
Kemudahan lainnya, perusahaan dengan armada besar bisa mendaftarkan banyak kendaraan sekaligus hanya dengan mengimpor file data. Proses pembayaran juga semakin praktis karena dapat dilakukan melalui empat bank Himbara, yaitu Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Dengan sistem berbasis digital, layanan ini bisa diakses kapan saja dan di mana saja melalui satu platform terpadu. Kehadiran SIGNAL Corporate diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak perusahaan di Indonesia.
Pada tahap awal, layanan ini dapat digunakan di wilayah DKI Jakarta sebelum diperluas ke provinsi lain. Kehadiran SIGNAL Corporate diharapkan mempercepat digitalisasi pengelolaan armada operasional, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menambah kontribusi terhadap pendapatan negara maupun daerah. (*/Us)
Discussion about this post