JT.COM – Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar sharing session terkait pengamanan Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan berlangsung di Kantor PHR Zona 1, Senin (8/9/2025), dengan menghadirkan jajaran Kejati Jambi sebagai narasumber.
General Manager PHR Zona 1, Hari Widodo, mengatakan pengelolaan BMN harus dilakukan secara taat aturan. Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci agar pengelolaan aset negara berjalan optimal.
“Melalui sharing session ini, pimpinan dan pekerja PHR Zona 1 dapat lebih memahami aspek legal terkait BMN. Harapannya, amanah pengelolaan aset bisa berjalan optimal, taat aturan, dan mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Hari Widodo.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Jambi, Ryan Palasi, menegaskan bahwa pengamanan BMN tidak hanya soal teknis di lapangan, tetapi juga terkait aturan hukum. Ia mencontohkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 menjadi dasar hukum penting.
“Aturan itu menegaskan bahwa BMN tidak boleh disita, digadaikan, ataupun dijaminkan. Kewenangan penuh pengelolaan aset negara berada di tangan Menteri Keuangan,” jelas Ryan.
Kegiatan turut dihadiri VP Legal Counsel Regional 1 Ni Luh Gede Rahmana Sari, Manager Jambi Field Kurniawan Triyo Widodo, serta sejumlah pejabat PHR Zona 1. Dari Kejati Jambi, hadir Koordinator Perdata dan Tata Usaha Negara Sulasman bersama jajaran.
Sejauh ini, sinergi PHR dengan Kejati di berbagai wilayah operasi telah berkontribusi dalam penyelamatan sejumlah aset negara. Jaksa Pengacara Negara (JPN) tercatat berhasil mengamankan aset BMN melalui jalur peradilan maupun negosiasi.
Hari menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari. (Stp)
Discussion about this post