• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM

Anak Usia 12 Tahun Kebawah Tidak Boleh Dipidana

Redaksi by Redaksi
22/09/2025
in OPINI
0
PostTweetShareScan

Oleh : Ilham Kurniadi, S.Tr.PAS., S.A.P.

Perdebatan masyarakat Indonesia mengenai usia anak yang dapat dipidana masih menjadi topik penting dalam sistem hukum Indonesia. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah anak usia 12 tahun bisa dikenai hukuman jika melakukan tindak pidana? Menurut hukum Indonesia, anak yang belum berusia 12 tahun tidak boleh dikenai pidana.

Baca juga

Petugas Lapas Kelas IIA Jambi menunjukkan komitmen dalam memperketat pengawasan setelah menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam makanan. (Dok. Lapas Kelas IIA Jambi)

Modus Baru, Sabu Diselundupkan ke Lapas Jambi Lewat Tempe Orek

13/10/2025
Petugas Jasa Raharja, Satlantas Polres, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun berpose bersama usai menggelar FKLL sebagai bentuk sinergi dalam upaya peningkatan keselamatan jalan raya. (Dok. Jasa Raharja Sarolangun)

Sinergi Jasa Raharja, Polres, dan Dishub Sarolangun Bahas Strategi Keselamatan Jalan Raya

13/10/2025

Wakapolda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Sint Carolus soal Kamtibmas dan Disiplin

13/10/2025

Kapolda Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua BMA Provinsi Bengkulu

13/10/2025

Edukatif dan Menyenangkan, Kapolda Bengkulu Gelar Outing Class Polisi Sahabat Anak

13/10/2025

PW KAMMI Bengkulu Kecam Agresi Israel, Serukan Perdamaian Dunia

13/10/2025

Ketentuan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pasal 21 ayat (1) menyatakan, jika anak yang belum genap 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional akan berdiskusi bersama.

Mereka akan memutuskan apakah anak tersebut kembali ke orang tua atau wali, atau ditempatkan dalam program pembinaan di instansi pemerintah atau lembaga yang berwenang, dan waktu maksimal pembinaan terhadap anak tersebut yakni enam bulan. Keputusan ini harus diserahkan ke pengadilan dalam waktu paling lama tiga hari untuk diperkuat secara resmi.

Ketentuan ini juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berusia 12 Tahun. PP ini sebagai panduan bagi aparat penegak hukum, pekerja sosial, dan pembimbing kemasyarakatan dalam menangani anak berusia di bawah 12 tahun. Dalam PP tersebut jelas menyatakan bahwa anak yang belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana harus dilindungi dengan pendekatan sosial, bukan dikenai hukuman pidana.

Hal ini didukung oleh berbagai peraturan hukum, baik nasional maupun internasional, yang menegaskan komitmen negara untuk melindungi anak, termasuk anak yang berkonflik dengan hukum. Di tingkat nasional, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berfungsi sebagai aturan teknis.

Lebih lanjut, hal ini berlandaskan pada amanat konstitusi dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, pertumbuhan, perlindungan, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Terbaru ini, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru juga mengatur mengenai hal tersebut, dalam Pasal 40 dijelaskan bahwa anak yang pada saat melakukan tindak pidana belum berumur 12 tahun tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.

Ketentuan ini merupakan suatu alasan pemaaf yang membebaskan pelaku dari sanksi pidana, dengan mempertimbangkan kematangan emosional, intelektual, dan mental anak yang belum cukup untuk memikul tanggung jawab pidana

Di tingkat internasional, komitmen Indonesia tercermin dalam ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Ratifikasi ini secara resmi mengikat negara untuk menerapkan prinsip kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama dalam semua kebijakan dan pengambilan keputusan terkait anak.

Dari sudut pandang psikologis, anak usia 12 tahun masih dalam tahap perkembangan mental dan emosional. Mereka belum mampu sepenuhnya memahami akibat hukum dari tindakan mereka. Jadi, memberi hukuman pidana pada usia ini justru bisa menyebabkan trauma yang berdampak negatif pada masa depan mereka.

Dari sisi sosial, memberi hukuman pada anak lebih banyak membawa dampak buruk daripada manfaat. Anak yang pernah dipenjara sering kali mengalami stigma negatif di masyarakat. Mereka kesulitan melanjutkan sekolah, diterima di lingkungan sosial, dan bahkan berisiko melakukan tindakan kriminal lagi akibat pengaruh buruk dari pengalaman kriminal sejak kecil.

Sebaliknya, pendekatan keadilan restoratif seperti yang diatur dalam Pasal 5 UU SPPA, fokus pada pemulihan kondisi, bukan semata-mata pembalasan. Penyelesaian kasus anak dilakukan melalui dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Tujuannya agar anak memahami kesalahan mereka, meminta maaf, serta memperbaiki kerugian. Pendekatan ini lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah tindakan kriminal yang berulang.

Beberapa orang berpendapat bahwa anak di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana berat, seperti pembunuhan atau pencabulan, harus diberi hukuman tegas. Namun, dalam hal ini, peran PP 65 Tahun 2015 menjadi penting. PP tersebut menyediakan mekanisme “tindakan” (maatregel) sebagai alternatif.

Bentuk tindakan ini antara lain menyerahkan anak ke orang tua atau wali, atau mengikutsertakan anak dalam program pendidikan, bimbingan, dan pembinaan di instansi pemerintah atau lembaga kesejahteraan sosial, dengan durasi maksimal enam bulan. Dengan cara ini, kepentingan korban tetap dijaga, tetapi hak anak untuk dibina dan dilindungi tetap terjaga.

Prinsipnya adalah bahwa tujuan hukum pidana bukan hanya menghukum, tetapi juga mencegah kejahatan dan membina pelaku. Jika anak usia dini dihukum langsung, negara gagal menjalankan fungsi pembinaan. Anak bukanlah ancaman, melainkan generasi yang bisa diarahkan ke jalan yang lebih baik.

Dengan demikian, larangan memberi hukuman pidana kepada anak di bawah usia 12 tahun bukanlah bentuk pembiaran, tetapi strategi perlindungan hukum yang bertujuan mengamankan masa depan bangsa. Perlindungan ini menjamin anak yang terlibat masalah hukum tetap bisa tumbuh, berkembang, dan memperbaiki diri.

Keberadaan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, UU SPPA, UU Perlindungan Anak, PP 65 Tahun 2015, serta ratifikasi Konvensi Hak Anak menunjukkan bahwa Indonesia konsisten menghargai hak anak. Mencegah pemidanaan anak usia 12 tahun bukan sekadar aturan hukum, melainkan bentuk komitmen bangsa untuk menciptakan generasi penerus yang lebih baik. Anak adalah aset bangsa, dan mereka tidak boleh kehilangan masa depan hanya karena satu kesalahan.

Penulis adalah Kasubsi Bimkemas BKA Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi

Previous Post

Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Gandeng Kejati Jambi Perkuat Pengamanan Aset Negara

Next Post

Polisi Cek Lokasi Aksi Kejar-kejaran Remaja di Simpang Kawat

Artikel lainnya

Musri Nauli (dok. Penulis)
OPINI

Potensi yang Tersembunyi: Esensi Sejati Seorang Pemimpin

by Redaksi
12/10/2025
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

Sinergi Regulasi dan Investasi: Menafsir PMK Nomor. 68 Tahun 2024 dalam Percepatan Jalan Khusus Batubara Jambi

by Redaksi
11/10/2025
penerimaan pajak pada tahun 2024 mencapai Rp1,93,2,4 triliun
OPINI

Penerimaan Pajak Akhir Tahun 2024

by Redaksi
04/10/2025
Musri Nauli (Dok. Penulis)
OPINI

Zenzi Yang Kukenal (4)

by Redaksi
23/09/2025
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M.AP (Dok. Penulis)
OPINI

Gentala Arasi: Katalis Transformasi Digital Jambi Menuju Ekonomi Berdaya Saing

by Redaksi
22/09/2025
Musri Nauli (dok. Penulis)
OPINI

Reformasi yang Dibajak: Saat Janji Tumbuh, Korupsi Berbuah

by Redaksi
18/09/2025
Next Post
Petugas Polsek Jelutung melakukan pengecekan di sebuah toko klontongan yang menjadi lokasi remaja berlarian saat aksi kejar-kejaran viral di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi, Minggu (21/9/2025) dini hari. (Dok. Nahar)

Polisi Cek Lokasi Aksi Kejar-kejaran Remaja di Simpang Kawat

Ketua SMSI Provinsi Jambi, Mukhtadi Putranusa, mengukuhkan Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jambi periode 2025–2027 di Rumah Kito Hotel, Kota Jambi, Senin (22/9/2025). (Dok. Stepanus)

Forum Pemred SMSI Jambi Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurusnya

Asisten Direktur OJK Provinsi Jambi, Septarini Geminastitie, bersama Wali Kota Jambi Maulana dan perbankan saat peluncuran program Product Matching UMKM di Aula Griya Mayang, Kota Jambi, Senin (22/9/2025) (Dok, Daus)

OJK Dorong Akses Pembiayaan Resmi untuk UMKM Lewat Program Product Matching

Para peserta Latihan Kader Pelatih Pencak Silat Militer Tersebar Korem 042/Gapu mengikuti upacara penutupan di Balai Prajurit Korem 042/Gapu, Jambi, Senin (22/9/2025). (Dok. Nahar)

Tiga Bulan Berlatih, Kader Pelatih Pencak Silat Militer Korem 042/Gapu Resmi Ditutup

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar bersama jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tamu undangan saat syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Gedung Siginjai Polda Jambi, Senin (22/9/2025). (Dok, Humas)

Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polda Jambi Kenalkan Inovasi Keselamatan Lalu Lintas

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Drs. Syahril Hayadi, M.Si, menegaskan P3K tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat desa, Selasa (26/8/2025).(dok.yola)

    Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al Haris Dorong Camat dan Kades Bangun Fasilitas MBG di Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguat, Laskar 21 untuk Pilbup Tanjabtim dan Pilgub Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Koto Aro Diduga Selewengkan Dana Desa, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Kerinci Serahkan Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Bulutangkis Bupati Cup 2 Kerinci Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dikukuhkan, Relawan Sayap Pemenangan MAU DI BAHAGIA Siap Menangkan Maulana-Diza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Mayat Gegerkan Warga Air Hangat, Kapolsek: Kami Lakukan Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kerinci Gelar Kerinci Bike Adventure Dalam Rangka HUT-R-I ke 79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

PT MEDIA PUTRA JABUNG

Jl. Ternate, Lrg. Puspon, RT 03 No 49 Simpang Surya, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kode Pos 36137
Email: jabungtoday@gmail.com | Phone/WA: 0811-749-7272

Copyright© 2025 Jabungtoday.com
Developed by - Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM