JT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi menangkap lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengaku sebagai debt collector setelah diburu selama sepekan. Aksi perampasan ini mengejutkan karena dalang utamanya merupakan adik kandung korban.
Korban, Rani Karila (29), menjadi sasaran saat melintas di Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, Minggu (14/9/2025) malam. Mobil Suzuki Carry pick-up hitam miliknya dirampas paksa di tengah jalan. Rani sempat melawan, namun mengalami luka akibat kekerasan para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama menjelaskan, kelima pelaku ditangkap di persembunyian mereka di Kabupaten Bungo. Polisi juga menyita dua kendaraan, yakni mobil korban dan minibus yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Mobil itu tidak pernah diserahkan ke pihak leasing, melainkan disembunyikan dan rencananya akan dijual ke penadah,” kata Hanafi dalam jumpa pers di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (23/9/2025).
Salah satu pelaku, Tita Kharmiya, mengaku mendapat perintah langsung dari Riko Wiranto, adik kandung korban, untuk menarik paksa mobil tersebut. Dalam pemeriksaan, Riko mengungkapkan aksinya didorong rasa sakit hati akibat masalah keluarga.
Kelima pelaku kini ditahan di Mapolres Muaro Jambi. Mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Nhr)
Discussion about this post