• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Buronan Investree Rp2,7 Triliun Ditangkap, OJK-Bea Cukai Beberkan Kronologi

Redaksi by Redaksi
26/09/2025
in HUKRIM, PERISTIWA
0
Konferensi pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri terkait penangkapan AAG, buronan kasus Investree, di Jakarta, Jumat (26/9/2025). (Dok. Humas OJK Jambi)

Konferensi pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri terkait penangkapan AAG, buronan kasus Investree, di Jakarta, Jumat (26/9/2025). (Dok. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya.

AAG ditetapkan sebagai tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Baca juga

Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan dengan Masyarakat

17/10/2026

Dari Kejurprov ke Nasional, Atlet Bengkulu Butuh Dukungan

17/10/2026

PP IRNA Apresiasi Langkah Kapolri Petakan Wilayah Rawan Narkoba

17/10/2026

Green Policing, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan dan Ruang Publik

17/10/2026

Sambangi Masjid Rahmatul Umat, Dirtahti Polda Bengkulu Ajak Jamaah Jaga Kampung Lewat Subuh Keliling

17/10/2026

Kapolres Bengkulu Tengah Sapa Warga Lewat Subuh Keliling di Masjid Al-Falah Karang Tinggi

17/10/2026

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, (nama pejabat), menjelaskan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

“Tersangka melakukan penghimpunan dana ilegal melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana itu antara lain digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar pejabat OJK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Dalam proses penyidikan, AAG sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024. Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri turut mengupayakan ekstradisi melalui jalur G to G dengan Pemerintah Qatar.

Proses pemulangan AAG akhirnya berhasil dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB dengan Interpol, dibantu KBRI di Qatar. Saat ini, AAG ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

OJK mengapresiasi dukungan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, serta Kementerian Luar Negeri dalam pemulangan tersangka. Menurut OJK, sinergi ini merupakan wujud komitmen bersama memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat dari praktik penghimpunan dana ilegal. (*/Us)

 

 

Previous Post

Target Tiga Besar, M. Badly Ayatullah Andalkan Pengalaman di Motegi

Next Post

Target 400 SPPG di Jambi, Hesti Haris: Kualitas Lebih Penting dari Kuantitas

Artikel lainnya

HUKRIM

Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk

by Admin
16/10/2026
HUKRIM

KRYD Terus Digencarkan, Polresta Bengkulu Berikan Pembinaan Remaja Konsumsi Tuak

by Admin
16/10/2026
PERISTIWA

KUALITAS UDARA TANJABTIM SANGAT TIDAK SEHAT, DLH CATAT ISPU CAPAI 258

by Redaksi
15/10/2026
PERISTIWA

Jalan Santai HUT ke 27 Tanjabtim Ditunda, Kualitas Udara Buruk

by Redaksi
14/10/2026
HUKRIM

Respons Cepat Keresahan Warga, Polresta Bengkulu Amankan Lima Remaja dalam Kasus Dugaan Senjata Tajam

by Admin
14/10/2026
HUKRIM

Polda Tambah 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

by Admin
14/10/2026
Next Post
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesti Haris (kedua kiri), meninjau dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasir Putih di Kecamatan Jambi Selatan, Jumat (26/9/2025).(Dok. Stepanus)

Target 400 SPPG di Jambi, Hesti Haris: Kualitas Lebih Penting dari Kuantitas

Gubernur Jambi Al Haris bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz menandatangani persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Jambi, Jumat (26/9/2025). (Dok. Stepanus)

Pemprov Jambi Tetap Optimistis Jalankan Pembangunan Meski Anggaran Terbatas

Polisi menghadirkan dua tersangka curanmor yang juga terlibat dalam kasus begal sadis di Jelutung saat rilis perkara di Polsek Kota Baru, Jambi, Jumat (26/9/2025). (Dok. Nahar)

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Terbukti Ikut Begal Sadis di Jelutung

Koordinator Wilayah PBSI Pusat Sudarto Adinagoro berjabat tangan  (kanan ) dengan Ketua Pengprov PBSI Bengkulu Suharto (kiri) usai pertemuan konsolidasi menjelang Musprov PBSI Bengkulu 2025, Jumat (26/9/2025) malam. (Dok. Yola)

Konsolidasi Jelang Musprov, PBSI Bengkulu Gelar Gala Dinner

Koordinator Wilayah PBSI Pusat Sudarto Adinagoro berjabat tangan (kanan ) dengan Ketua Pengprov PBSI Bengkulu Suharto (kiri) usai pertemuan konsolidasi menjelang Musprov PBSI Bengkulu 2025, Jumat (26/9/2025) malam. (Dok. Yola)

PBSI Pusat Dorong Bengkulu Jadi Sentra Pembinaan Atlet Wilayah Barat

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN