JT.COM – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang berinisial TA sebagai tersangka dugaan korupsi.
TA diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal pada Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.
Penetapan TA sebagai tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, mewakili Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, Sabtu (25/9/2026).
“Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TA. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023,” kata Imam.
TA diketahui menjabat sebagai Kepala Disparpora Kepahiang pada Januari hingga Agustus 2023. Penyidik menetapkan TA sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara tersebut.
Imam mengatakan penyidik menemukan dugaan mark up dan manipulasi anggaran dalam sejumlah kegiatan di Disparpora Kepahiang.
Dugaan penyimpangan itu diperkuat dengan hasil audit PKKN pada kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal tahun anggaran 2023.
“Dari hasil PKKN ditemukan adanya kerugian negara. Penyidik juga telah meminta keterangan dari 73 saksi, termasuk saksi ahli,” ujar Imam.
Penyidikan mencakup sejumlah kegiatan. Di antaranya perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, belanja makan dan minum, belanja alat listrik, serta pekerjaan konstruksi.
Total nilai kegiatan yang diperiksa penyidik mencapai sekitar Rp6,2 miliar, termasuk tujuh paket pekerjaan konstruksi tahun 2023.
Polda Bengkulu memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi Disparpora Kepahiang belum berhenti pada TA.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak lain yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan,” jelas Imam.
Sebelumnya, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan pada Rabu (8/4/2026).
Penggeledahan dilakukan di kantor Disparpora Kepahiang, kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, serta sejumlah kediaman pribadi.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan manipulasi sejumlah kegiatan dan pekerjaan pada Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023.
TA saat ini juga masih menjalani proses hukum dalam perkara berbeda. Ia menjadi tahanan titipan di Lapas Curup terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau MCKyang ditangani Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Dalam perkara tersebut, proses hukum terhadap TA telah berjalan sejak 18 September 2026.
Sementara dalam perkara dugaan korupsi Disparpora Kepahiang, penyidik Polda Bengkulu masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang terlibat.
Atas perkara tersebut, TA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut disesuaikan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik Polda Bengkulu masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Disparpora Kepahiang tahun 2023 terungkap berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. (**)
















Discussion about this post