• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 28 September 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Mantan Kadis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

Admin by Admin
26/09/2026
in HUKRIM
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang berinisial TA sebagai tersangka dugaan korupsi.

TA diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal pada Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

Baca juga

Gubernur Al Haris Dampingi Menhut Raja Juli Tinjau Lanskap Gajah hingga Hutan Lindung Bujang Raba

28/09/2026

Saat Kabut Menutupi Jalan, 7 Langkah Ini Bantu Pengendara Tetap #Cari_Aman

28/09/2026

Dirgayuza: SMA KTB Cari Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia

28/09/2026

Wakapolri: SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa Penuh

28/09/2026

Kapolri: Bonus Demografi Jadi Momentum Indonesia Melompat Menjadi Negara Maju

28/09/2026

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital

28/09/2026

Penetapan TA sebagai tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, mewakili Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, Sabtu (25/9/2026).

“Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TA. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023,” kata Imam.

TA diketahui menjabat sebagai Kepala Disparpora Kepahiang pada Januari hingga Agustus 2023. Penyidik menetapkan TA sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara tersebut.

Imam mengatakan penyidik menemukan dugaan mark up dan manipulasi anggaran dalam sejumlah kegiatan di Disparpora Kepahiang.

Dugaan penyimpangan itu diperkuat dengan hasil audit PKKN pada kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal tahun anggaran 2023.

“Dari hasil PKKN ditemukan adanya kerugian negara. Penyidik juga telah meminta keterangan dari 73 saksi, termasuk saksi ahli,” ujar Imam.

Penyidikan mencakup sejumlah kegiatan. Di antaranya perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, belanja makan dan minum, belanja alat listrik, serta pekerjaan konstruksi.

Total nilai kegiatan yang diperiksa penyidik mencapai sekitar Rp6,2 miliar, termasuk tujuh paket pekerjaan konstruksi tahun 2023.

Polda Bengkulu memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi Disparpora Kepahiang belum berhenti pada TA.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak lain yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan,” jelas Imam.

Sebelumnya, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan pada Rabu (8/4/2026).

Penggeledahan dilakukan di kantor Disparpora Kepahiang, kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, serta sejumlah kediaman pribadi.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan manipulasi sejumlah kegiatan dan pekerjaan pada Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023.

TA saat ini juga masih menjalani proses hukum dalam perkara berbeda. Ia menjadi tahanan titipan di Lapas Curup terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau MCKyang ditangani Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Dalam perkara tersebut, proses hukum terhadap TA telah berjalan sejak 18 September 2026.

Sementara dalam perkara dugaan korupsi Disparpora Kepahiang, penyidik Polda Bengkulu masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang terlibat.

Atas perkara tersebut, TA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan tersebut disesuaikan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik Polda Bengkulu masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Disparpora Kepahiang tahun 2023 terungkap berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. (**)

 

Previous Post

Kurang dari 24 Jam, Polres Mukomuko Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Pelajar di Pantai

Next Post

Padel Fun Games 2026, Cara Dinas PUTR Jambi Bangun Kekompakan dan Kebersamaan

Artikel lainnya

HUKRIM

Kurang dari 24 Jam, Polres Mukomuko Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Pelajar di Pantai

by Admin
25/09/2026
HUKRIM

Polda Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perekrutan Tenaga Non ASN RSKJ

by Admin
24/09/2026
HUKRIM

Polda Banten Ungkap Hasil Identifikasi Korban Kapal Arupadhatu 1

by Admin
23/09/2026
HUKRIM

Polresta Bengkulu Ungkap Pembunuhan Pekerja SPPG Padang Serai

by Admin
17/09/2026
HUKRIM

Klarifikasi Kabid Humas Polda Bengkulu: Kasus Investasi Bodong YY Sudah P21 dan Tahap 2 ke Kejaksaan

by Admin
15/09/2026
HUKRIM

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Terduga Bandar Sabu, Tujuh Paket Diamankan

by Admin
15/09/2026
Next Post

Padel Fun Games 2026, Cara Dinas PUTR Jambi Bangun Kekompakan dan Kebersamaan

Dari Tatami ke Polda Bengkulu, Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid Pernah Tampil di Olimpiade Barcelona 1992

Suharto: Perkuat Organisasi, Cetak Atlet Berprestasi

Menuju HBD 2026, Bikers Jambi Tak Hanya Siapkan Motor, Tapi Juga Bekal Keselamatan

Puslitbang Polri Kaji Efektivitas Norma Penyelidikan dan Penyidikan di Polda Bengkulu

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN