JT.COM – Gerak cepat Polres Mukomuko kembali membuahkan hasil. Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar.
Korban diketahui bernama Endar Permana (16), warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko. Sementara terduga pelaku berinisial SY (23), yang juga berasal dari desa yang sama.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/IX/2026/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU, tertanggal 24 September 2026. Peristiwa diduga terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Pantai Kebun Jarak, Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi seluruh personel di lapangan.
“Alhamdulillah, kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengamankan terduga pelaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya perkara yang membutuhkan penanganan segera,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, setelah menerima informasi terkait ditemukannya korban, personel Polres Mukomuko bersama tim gabungan langsung mendatangi lokasi kejadian.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, identifikasi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada identitas terduga pelaku.
Tak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengamankan SY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak berhenti pada pengamanan terduga pelaku. Penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara terang dan menyeluruh, termasuk mendalami motif, keterangan saksi, serta alat bukti,” ujar AKBP Riky.
Polres Mukomuko juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian korban, sepeda motor Honda CRF, helm, potongan kayu, sandal, serta barang lainnya.
Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kecepatan pengungkapan harus tetap disertai ketelitian. Setiap alat bukti dan keterangan akan kami dalami secara profesional agar perkara ini diproses berdasarkan fakta hukum,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, AKBP Riky Crisma Wardana juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama terkait lingkungan pergaulan dan aktivitas di luar rumah.
“Kami mengimbau para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak, mengawasi pergaulan mereka, serta memberikan pemahaman agar tidak terlibat kekerasan maupun minuman keras. Jika ada persoalan, segera cari solusi bersama agar tidak berkembang menjadi konflik,” katanya.
Kapolres menegaskan, Polres Mukomuko akan terus bekerja secara profesional dan terbuka untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.
















Discussion about this post