• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 28 September 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Kurang dari 24 Jam, Polres Mukomuko Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Pelajar di Pantai

Admin by Admin
25/09/2026
in HUKRIM
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Gerak cepat Polres Mukomuko kembali membuahkan hasil. Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar.

Korban diketahui bernama Endar Permana (16), warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko. Sementara terduga pelaku berinisial SY (23), yang juga berasal dari desa yang sama.

Baca juga

Gubernur Al Haris Dampingi Menhut Raja Juli Tinjau Lanskap Gajah hingga Hutan Lindung Bujang Raba

28/09/2026

Saat Kabut Menutupi Jalan, 7 Langkah Ini Bantu Pengendara Tetap #Cari_Aman

28/09/2026

Dirgayuza: SMA KTB Cari Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia

28/09/2026

Wakapolri: SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa Penuh

28/09/2026

Kapolri: Bonus Demografi Jadi Momentum Indonesia Melompat Menjadi Negara Maju

28/09/2026

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital

28/09/2026

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/IX/2026/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU, tertanggal 24 September 2026. Peristiwa diduga terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Pantai Kebun Jarak, Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi seluruh personel di lapangan.

“Alhamdulillah, kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengamankan terduga pelaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya perkara yang membutuhkan penanganan segera,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, setelah menerima informasi terkait ditemukannya korban, personel Polres Mukomuko bersama tim gabungan langsung mendatangi lokasi kejadian.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, identifikasi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada identitas terduga pelaku.

Tak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengamankan SY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami tidak berhenti pada pengamanan terduga pelaku. Penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara terang dan menyeluruh, termasuk mendalami motif, keterangan saksi, serta alat bukti,” ujar AKBP Riky.

Polres Mukomuko juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian korban, sepeda motor Honda CRF, helm, potongan kayu, sandal, serta barang lainnya.

Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kecepatan pengungkapan harus tetap disertai ketelitian. Setiap alat bukti dan keterangan akan kami dalami secara profesional agar perkara ini diproses berdasarkan fakta hukum,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, AKBP Riky Crisma Wardana juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama terkait lingkungan pergaulan dan aktivitas di luar rumah.

“Kami mengimbau para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak, mengawasi pergaulan mereka, serta memberikan pemahaman agar tidak terlibat kekerasan maupun minuman keras. Jika ada persoalan, segera cari solusi bersama agar tidak berkembang menjadi konflik,” katanya.

Kapolres menegaskan, Polres Mukomuko akan terus bekerja secara profesional dan terbuka untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Previous Post

Secangkir Kopi Sejuta Mimpi Bersama Honda #SatuHati

Next Post

Mantan Kadis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

Artikel lainnya

HUKRIM

Mantan Kadis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

by Admin
26/09/2026
HUKRIM

Polda Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perekrutan Tenaga Non ASN RSKJ

by Admin
24/09/2026
HUKRIM

Polda Banten Ungkap Hasil Identifikasi Korban Kapal Arupadhatu 1

by Admin
23/09/2026
HUKRIM

Polresta Bengkulu Ungkap Pembunuhan Pekerja SPPG Padang Serai

by Admin
17/09/2026
HUKRIM

Klarifikasi Kabid Humas Polda Bengkulu: Kasus Investasi Bodong YY Sudah P21 dan Tahap 2 ke Kejaksaan

by Admin
15/09/2026
HUKRIM

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Terduga Bandar Sabu, Tujuh Paket Diamankan

by Admin
15/09/2026
Next Post

Mantan Kadis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

Padel Fun Games 2026, Cara Dinas PUTR Jambi Bangun Kekompakan dan Kebersamaan

Dari Tatami ke Polda Bengkulu, Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid Pernah Tampil di Olimpiade Barcelona 1992

Suharto: Perkuat Organisasi, Cetak Atlet Berprestasi

Menuju HBD 2026, Bikers Jambi Tak Hanya Siapkan Motor, Tapi Juga Bekal Keselamatan

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN