Oleh : Musri Nauli
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak pada tahun 2024 mencapai Rp1,93,2,4 triliun, yang berarti hanya mencapai sekitar 97,2 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBN. Ini menunjukkan adanya sedikit kekurangan shortfall dari target yang direncanakan.
Pertama, penerimaan cukai tembakau.
Penerimaan dari cukai tembakau tetap menjadi salah satu kontributor utama bagi negara. Pada akhir tahun 2024, realisasi penerimaan bea dan cukai secara total mencapai Rp3,002 triliun. Namun, angka ini tidak mencapai target yang dipatok sebesar Rp30,21 triliun.
Penerimaan dari cukai ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan. Kenaikan tarif cukai dan volume produksi rokok. Meskipun secara total penerimaan bea cukai tumbuh, angka tersebut masih di bawah target yang ambisius.
Kedua, penerimaan migas, minyak dan gas, dan minerba, mineral, dan batu bara.
Penerimaan dari sektor ini sebagian besar dicatat dalam. Penerimaan negara bukan pajak PNBP. Realisasi PNBP dari sektor ini menunjukkan kinerja yang beragam. PNBP Migas Realisasi PNBP PNBP dari sektor migas pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp110,9 triliun.
Angka ini sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yang disebabkan oleh moderasi harga minyak mentah global. PNBP Minerba. Sektor mineral dan batu bara kembali menjadi primadona Realisasi PNBP dari sektor ini mencapai sekitar Rp140,5 triliun, yang melampaui target yang ditetapkan.
Penerimaan total, realisasi PNBP dari sektor energi dan sumber daya mineral SDM yang mencakup migas dan minerba, berhasil melampaui target hingga 115 persen, atau mencapai Rp269,6 triliun dari target awal, Rp234,2 triliun.
Ketiga, penerimaan pajak penghasilan rakyat PPH orang pribadi.
Penerimaan dari PPH orang pribadi hingga akhir tahun. 2024 mencatat kontribusi yang masih relatif kecil terhadap total penerimaan pajak nasional. Namun, realisasi PPH orang pribadi menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 4,09 persen hingga Maret ke-2024 meskipun pertumbuhan ini melambat.
Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan, wajib pajak dan perbaikan pada kondisi ekonomi.
Untuk tahun 2024. 2024, PPH non-migas, yang sebagian besar disumbang oleh PPH orang pribadi dan PPH badan, mencapai Rp997,6 triliun, tumbuh tipis 0,5 persen dari tahun sebelumnya.
Ini menunjukkan bahwa meskipun pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan melambat, sektor PPH masih memberikan kontribusi positif.
Dengan demikian, terbantahkan pajak yang disumbangkan sektor sumber daya alam. Jauh kontribusi pajak rakyat Indonesia.
Bahkan malah dibawah cukai rokok, jadi narasi semu. Kekayaan sumber daya alam Indonesia untuk menopang APBN terbantahkan dengan raihan pajak yang telah disumbangkan. Pajak rakyat Indonesia.
Penulis adalah Advokat tinggal di Jambi
Discussion about this post