JT.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi menindak aksi balap liar di kawasan Perkantoran Telanaipura, Kota Jambi, pada Jumat malam (3/10/2025). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar dengan knalpot brong.
Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto memimpin langsung operasi bersama sejumlah personel. Polisi menyebut, meski banyak pengendara kabur saat petugas datang, enam sepeda motor berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Jambi.
“Enam unit kendaraan kami tilang dan enam STNK juga kami amankan,” ujar AKP Hadi Siswanto, Sabtu (4/10/2025).
Hadi menjelaskan, kendaraan yang ditilang tidak dilengkapi surat-surat resmi, tidak sesuai standar kelengkapan, dan menggunakan knalpot brong. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah karena kawasan perkantoran kerap dijadikan arena balap liar dan menimbulkan kebisingan.
“Penindakan ini kami lakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Dalam operasi ini kami juga mendapat dukungan dari Dinas Perhubungan Kota Jambi,” kata Hadi.
Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi balap liar yang membahayakan keselamatan masyarakat. (Nhr)
Discussion about this post