JT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, STK, SIK menyampaikan, penerapan RJ dilakukan setelah pihak korban dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan.
Proses perdamaian dilakukan di ruang Satreskrim Polres Sarolangun, dengan dihadiri oleh korban RD binti S (alm), warga Desa Guruh Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, serta terlapor AM bin J (alm).
Kasus ini bermula pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu korban pulang ke rumahnya untuk mengambil makanan. Ia mendapati pintu rumah terkunci dari dalam, tetapi tidak mendengar jawaban saat memanggil ibunya. Ketika masuk melalui pintu samping, korban melihat beberapa barang di dalam rumah telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit televisi merek Polytron, satu unit receiver dan remote TV merek NEX, satu unit ponsel VIVO Y91C warna biru, satu setrika, satu tabung gas 3 kilogram, serta uang tunai sebesar Rp6.540.000.
“Penerapan restorative justice ini merupakan bagian dari reformasi hukum pidana. Penyidikan tidak lagi hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga memberikan ruang bagi pemulihan sosial dan moral,” ujar AKP Yosua Adrian, di ruang kerjanya, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, kesepakatan damai tersebut tidak menghapus kewajiban pidana pelaku, namun menjadi pertimbangan meringankan dalam proses hukum.
Melalui kesepakatan RJ, terlapor menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kedua pihak kemudian menandatangani surat pernyataan perdamaian di hadapan penyidik Polres Sarolangun.
“Polri berkomitmen menghadirkan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan. Restorative justice bukan sekadar penyelesaian kasus, tetapi juga sarana memperbaiki hubungan sosial yang sempat rusak,” jelas Yosua.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Sarolangun dalam mendukung pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis, dengan tujuan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, serta mengembalikan harmoni sosial di masyarakat. (Nhr)
Discussion about this post