Bengkulu,Jabungtoday.com – Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, S.I.K., M.Si. melaksanakan kegiatan Jumat Berkah dan Jumat Curhat bersama warga dan nelayan di kawasan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan mempererat silaturahmi serta memperkuat kepedulian sosial Polri terhadap masyarakat pesisir.
Dalam kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban itu, Kapolda Bengkulu didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Bengkulu, di antaranya Dirintelkam Polda Bengkulu, Kabidhumas Polda Bengkulu, Penata Kebijakan Kepolisian Madya Tk. III, dan Wadir Binmas Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu berkesempatan berdialog langsung dan makan bersama warga serta nelayan setempat. Selain itu, ia juga menyerahkan bantuan sembako sebagai bentuk empati dan dukungan terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Kegiatan Jumat Berkah dan Jumat Curhat ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta menunjukkan kepedulian sosial Polri terhadap masyarakat pesisir. Kami ingin mendengar langsung aspirasi dan keluhan masyarakat, serta memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan,” ujar Irjen Pol Mardiyono.
Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Warga mengaku senang dan bangga dapat berinteraksi langsung dengan Kapolda Bengkulu serta jajaran kepolisian. Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan kedekatan Polri dengan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan kebersihan kawasan wisata pantai agar tetap nyaman dikunjungi wisatawan. Menurutnya, hal tersebut dapat berdampak langsung terhadap peningkatan perekonomian masyarakat sekitar.
“Kami berharap masyarakat turut menjaga keamanan dan kebersihan pantai agar wisatawan merasa nyaman dan aman saat berkunjung. Dengan begitu, ekonomi warga pesisir dapat meningkat,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam membangun kebersamaan, memperkuat empati sosial, dan mendukung kesejahteraan warga pesisir. (Yl)
Discussion about this post