JT.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memperkuat langkah pemberantasan korupsi dengan mengungkap dua kasus besar yang tengah ditangani, yaitu dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah (PDAM) Kota Bengkulu dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya W., S.I.K., M.M., M.AP., CPHR., CBA, memimpin konferensi pers di Gedung Adem Mapolda Bengkulu, Rabu (22/10/2025), bersama jajaran Ditreskrimsus.
Ia menjelaskan, kedua perkara ini menjadi prioritas penyidik karena merugikan keuangan negara sekaligus berdampak pada masyarakat luas.
Pada kasus pertama, penyidik menemukan praktik suap dan gratifikasi dalam proses perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Kota Bengkulu sejak 2023 hingga pertengahan 2025.
Tim menemukan 117 orang direkrut tanpa prosedur yang sah. Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp9,5 miliar, sementara kerugian negara ditaksir Rp5,5 miliar akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai aturan.
“Tersangka menerima uang dari calon pegawai, kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk mencairkan gaji dari pendapatan perusahaan,” ujar Kombes Andy.
Penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial SB, YP, dan EH. Dari hasil penyidikan, sejumlah saksi telah mengembalikan uang Rp323 juta, sementara penyidik menyelamatkan uang negara Rp315,5 juta.
Selain kasus PDAM, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Dari penyelidikan terhadap 12 laporan, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran pembangunan sarana pertanian senilai Rp7,39 miliar.
Empat bangunan gagal konstruksi, sejumlah alat pertanian rusak, dan beberapa pengadaan barang dilakukan secara daring dengan spesifikasi tidak sesuai kontrak.
“Kerugian ini bukan hanya finansial, tetapi juga menghambat petani dalam mengakses bantuan pertanian,” jelas Andy.
Penyidik telah menetapkan 12 tersangka yang terdiri dari Kepala Dinas, dua pejabat pembuat komitmen, dan sembilan kontraktor. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta dokumen perencanaan proyek.
Kedua kasus tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
“Setiap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara akan kami tindak tegas. Polda Bengkulu berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kombes Andy.
Langkah ini menegaskan keseriusan Polda Bengkulu dalam menjaga integritas keuangan negara dan memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukannya. (Yl)

















Discussion about this post