• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham SWAT ke Kejari

Redaksi by Redaksi
17/01/2026
in HUKRIM, PERISTIWA
0
Petugas Otoritas Jasa Keuangan bersama tersangka perkara dugaan tindak pidana pasar modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Boyolali, Selasa (13/1/2026). (Dok. OJK)

Petugas Otoritas Jasa Keuangan bersama tersangka perkara dugaan tindak pidana pasar modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Boyolali, Selasa (13/1/2026). (Dok. OJK)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana pasar modal terkait transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan rekayasa transaksi saham SWAT yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Para tersangka diduga melakukan transaksi saham menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Pola tersebut disinyalir menciptakan gambaran semu atas harga saham SWAT di Pasar Reguler.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Berdasarkan hasil penyidikan, transaksi melalui rekening nominee tersebut memicu pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi. Volume perdagangan tercatat mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sekitar Rp230,89 miliar atau setara 13,3 persen.

OJK menyebut, pola transaksi dilakukan secara sistematis melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga, serta skema buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, penyidik OJK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, OJK melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali pada Selasa (13/1).

OJK menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui langkah tersebut, OJK menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat. (*/Stp)

Previous Post

OJK Umumkan 19 Lembaga Sertifikasi Profesi Terdaftar di Sektor Jasa Keuangan

Next Post

Ketua DPRD Jambi Hadiri JFT 2026, Tegaskan Komitmen Lestarikan Batik Daerah

Artikel lainnya

PERISTIWA

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

by Admin
03/10/2026
HUKRIM

Simpan Sabu 23 Gram dan Pil Inex, Dua Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

by Admin
02/10/2026
HUKRIM

Mediasi Gagal, Perkara Agus Parmin Lanjut ke Persidangan

by Admin
30/09/2026
HUKRIM

Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu

by Admin
29/09/2026
HUKRIM

Mantan Kadis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

by Admin
26/09/2026
HUKRIM

Kurang dari 24 Jam, Polres Mukomuko Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Pelajar di Pantai

by Admin
25/09/2026
Next Post
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, bersama istri saat menghadiri ajang Jambi Fashion Trend (JFT) 2026 di Anjungan Provinsi Jambi, Taman Mini Melayu Jambi, Sabtu malam (17/1/2026). (Dok. Stepanus)

Ketua DPRD Jambi Hadiri JFT 2026, Tegaskan Komitmen Lestarikan Batik Daerah

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menyampaikan pernyataan terkait insiden pertikaian guru dan murid beberapa waktu lalu (Dok. Humas)

Kapolresta Jambi Soroti Pertikaian Guru-Murid, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog

Kendaraan melintas di Gerbang Tol Bayung Lencir, Jalan Tol Trans Sumatera, saat peningkatan volume lalu lintas pada periode libur panjang Isra Mi’raj, Jumat (16/1/2026). (Dok. Humas HK)

Informasi Lalu Lintas JTTS: Long Weekend Isra Mi’raj 16 Januari 2026

Gubernur Jambi Al Haris bersama istri dan sejumlah kepala daerah berjalan di atas catwalk mengenakan batik Jambi pada Malam Apresiasi Perancang Busana “Jambi Elok Nian” 2026 dalam ajang Jambi Fashion Trend di Anjungan Provinsi Jambi, Sabtu (17/1/2026) (Dok, Stepanus)

Gubernur Jambi Dorong Batik Lokal Lewat Jambi Fashion Trend 2026

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji memberikan keterangan pers terkait kasus mobil Pajero Sport yang menerobos pagar Mapolda Jambi, Minggu (18/1/2026).  (Nahar)

Dibawa Pengaruh Narkoba, Pengemudi Pajero Terobos Pagar Mapolda Jambi

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN