• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Jasa Raharja Pastikan Jaminan Korban Kecelakaan KA dan Minibus di Tebing Tinggi

Redaksi by Redaksi
22/01/2026
in NASIONAL
0
Petugas gabungan kepolisian dan instansi terkait melakukan penanganan di lokasi kecelakaan kereta api dan minibus di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara, Rabu (21/1/2026).(Dok. Humas JR Jambi)

Petugas gabungan kepolisian dan instansi terkait melakukan penanganan di lokasi kecelakaan kereta api dan minibus di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara, Rabu (21/1/2026).(Dok. Humas JR Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Jasa Raharja bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol antara Kereta Api Sribilah Utama dan minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK-1657-ABP yang terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

Sejak menerima laporan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait untuk memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat sasaran. Dalam kejadian tersebut, sembilan penumpang minibus dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi guna penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak atas perlindungan dasar.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi saat minibus melaju dari arah Jalan Abdul Hamid dan melintasi perlintasan kereta api tanpa palang. Diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api Sribilah Utama yang tengah melintas sehingga terjadi tabrakan. Akibat benturan, kendaraan terseret kereta api sekitar 300 meter dari titik awal kejadian.

Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kanwil Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah sakit. Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, serta berkoordinasi untuk penerbitan jaminan rumah sakit bagi korban luka agar proses perawatan dapat berlangsung tanpa kendala administrasi.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Dodi Apriansyah menjelaskan, para korban memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan. Santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas serta kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah kecelakaan serupa.

Melalui sinergi dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan, Jasa Raharja menegaskan komitmennya menjalankan mandat negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui pelayanan yang responsif dan profesional. (*/Us)

Previous Post

Perkuat Kamtibmas, Kapolsek Jambi Timur Temui Tokoh Agama dan Adat

Next Post

Perkuat SDM dan Digitalisasi, Sinsen Siapkan Strategi AHASS 2026

Artikel lainnya

NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
NASIONAL

Dari Sirnas B ke Sirnas A, Suharto Bawa Misi Besar PBSI Bengkulu

by Admin
22/08/2026
NASIONAL

Bukan Sekadar Kompetisi, Suharto Sebut Sirnas B Gerakkan Ekonomi

by Admin
20/08/2026
NASIONAL

Di Balik Sukses Sirnas B Bengkulu, Ada Peran Suharto

by Admin
20/08/2026
Next Post
Manajemen PT Sinar Sentosa Primatama bersama perwakilan jaringan AHASS se-Provinsi Jambi usai kegiatan Meeting Jaringan AHASS dan penyerahan penghargaan kinerja tahun 2025 di Jambi, Selasa (20/1/2026). (Dok. Nahar)

Perkuat SDM dan Digitalisasi, Sinsen Siapkan Strategi AHASS 2026

Sekda Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., menyampaikan sambutan saat menghadiri peringatan HUT ke-69 LVRI dan HUT ke-45 PPM Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Kamis (22/1/2026). (Dok. Stepanus)

HUT ke-69 LVRI dan HUT ke-45 PPM, Sekda Sudirman Ajak Generasi Muda Rawat Semangat Kebangsaan

Anggota Komisi III DPR RI bersama Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan jajaran saat kunjungan kerja spesifik ke Polda Jambi, Kamis (22/1/2026) (Dok. Nahar)

Kunker ke Polda Jambi, Komisi III DPR RI Bahas Implementasi KUHP 2026

Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan keterangan pers usai pertemuan dengan Polda Jambi, Kejati Jambi, dan BNNP Jambi terkait penyelesaian perkara guru dan murid yang dinilai telah ditangani sesuai mekanisme KUHP baru, Kamis (22/1/2026). (Dok . Nahar)

Komisi III DPR RI Sebut Kasus Tri Wulansari Jadi Pembelajaran bagi Dunia Pendidikan

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memperlihatkan dua tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya saat pelaksanaan Tahap II, Kamis (22/1/2026). (Dok. Humas OJK)

Kasus Investree Naik ke Penuntutan, OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT Investree Radhika Jaya ke Jaksa

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN