• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Kasus Investree Naik ke Penuntutan, OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT Investree Radhika Jaya ke Jaksa

Redaksi by Redaksi
22/01/2026
in HUKRIM
0
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memperlihatkan dua tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya saat pelaksanaan Tahap II, Kamis (22/1/2026). (Dok. Humas OJK)

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memperlihatkan dua tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya saat pelaksanaan Tahap II, Kamis (22/1/2026). (Dok. Humas OJK)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kedua tersangka berinisial AAG dan APP, yang merupakan pengurus PT Investree Radhika Jaya, diserahkan bersama barang bukti dalam pelaksanaan Tahap II, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Pada siaran pers OJK menjelaskan, perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023 dengan modus operandi penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin sebagai penyelenggara pinjaman (unregistered lender). Dalam praktiknya, para tersangka menjanjikan imbal hasil tetap setiap bulan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Dalam proses penyidikan, penyidik OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun.

OJK mengungkapkan, pada tahap awal penyidikan kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.

Melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dalam penanganan perkara ini.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara tegas dan konsisten terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat. (*/Stp)

Previous Post

Komisi III DPR RI Sebut Kasus Tri Wulansari Jadi Pembelajaran bagi Dunia Pendidikan

Next Post

Dinas Perikanan Mukomuko Pastikan Pasokan Ikan Aman Selama Ramadhan

Artikel lainnya

HUKRIM

Simpan Sabu 23 Gram dan Pil Inex, Dua Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

by Admin
02/10/2026
HUKRIM

Mediasi Gagal, Perkara Agus Parmin Lanjut ke Persidangan

by Admin
30/09/2026
HUKRIM

Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu

by Admin
29/09/2026
HUKRIM

Mantan Kadis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

by Admin
26/09/2026
HUKRIM

Kurang dari 24 Jam, Polres Mukomuko Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Pelajar di Pantai

by Admin
25/09/2026
HUKRIM

Polda Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perekrutan Tenaga Non ASN RSKJ

by Admin
24/09/2026
Next Post
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat, saat diwawancarai Kamis (22/1/2026). (Dok/DD)

Dinas Perikanan Mukomuko Pastikan Pasokan Ikan Aman Selama Ramadhan

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah cepat jajaran Polda Metro Jaya merupakan bagian dari kesiapsiagaan Polri secara nasional dalam merespons potensi bencana. (Dok/yola)

Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Polri Siagakan 128.247 Personel Secara Nasional

Buku Rasa Bhayangkara Nusantara karya bersama Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan Dirgayuza Setiawan resmi diperkenalkan di ajang World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos. (Dok/yola)

Buku “Rasa Bhayangkara Nusantara” Versi Bahasa Inggris Hadir di WEF Swiss 2026, Perkuat Diplomasi Presiden

Petugas Jasa Raharja Wilayah Jambi bersama Bidokkes Polda Jambi memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis kepada awak dan penumpang angkutan umum di PO Ratu Intan, Kota Jambi (Dok. Stepanus)

Dukung Keselamatan Transportasi, Jasa Raharja Jambi Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd. (Dok. Penulis)

Sejarah Raja Jambi dalam Lintasan Global: Perspektif Catatan Arab, Belanda, China, India, Inggris, dan Portugis

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN