JT.COM – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Suharto, melontarkan peringatan keras terkait potensi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sikap tegas itu disampaikan Suharto usai mengikuti rapat Banggar DPRD bersama pimpinan dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (2/2/2026).
Dalam rapat tersebut, TAPD memaparkan langkah percepatan administrasi untuk mengejar proses registrasi APBD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, Suharto menegaskan bahwa percepatan proses administrasi tidak boleh dijadikan celah untuk mengubah substansi APBD yang sudah disahkan melalui mekanisme resmi bersama DPRD.
“Secara prinsip kami tidak mempersoalkan percepatan registrasi ke Kemendagri. Yang menjadi masalah besar adalah jika ada perubahan APBD yang sudah disepakati bersama DPRD,” tegas Suharto kepada wartawan.
Ia menilai, perubahan sepihak terhadap dokumen anggaran merupakan tindakan yang berisiko dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan. Menurutnya, APBD merupakan produk politik dan hukum yang hanya bisa diubah melalui prosedur resmi, bukan keputusan sepihak.
“Kalau ada perubahan tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD, itu jelas menyalahi mekanisme. Kami di Banggar tidak akan bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang mungkin timbul,”ujarnya dengan nada tegas.
Suharto juga mengingatkan TAPD agar tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan bahwa setiap tahapan penganggaran harus melibatkan DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran.
“Jangan sampai dalih administrasi justru membuka ruang pelanggaran. DPRD bekerja sesuai aturan, dan kami minta pemerintah daerah juga konsisten dengan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama,” pungkasnya.
Pernyataan Suharto ini sekaligus menjadi sinyal peringatan agar tidak ada manuver perubahan anggaran di luar jalur resmi, demi menjaga kepastian hukum dan integritas tata kelola keuangan daerah di Provinsi Bengkulu. (Yl)
















Discussion about this post