• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 11 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Bareskrim Bongkar Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Tiga Lokasi di Jatim Digeledah

Admin by Admin
20/02/2026
in HUKRIM, KABAR TNI/POLRI
0
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya Kamis (19/2/2026). (Dok/yola)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya Kamis (19/2/2026). (Dok/yola)

PostTweetShareScan

JT.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Nilai transaksi yang ditelusuri penyidik mencapai Rp25,8 triliun sepanjang periode 2019–2025.

Baca juga

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

11/10/2026

Makin Hemat, Honda BeAT Tawarkan Hemat Angsuran hingga Rp2,2 Jutaan dan Diskon Angsuran Rp64 Ribu per Bulan

11/10/2026

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Mataram, Sabu 51,58 Gram Disita

11/10/2026

Polsek Jajaran Perkuat Patroli, Garda Terdepan Polisi Bersama Masyarakat

11/10/2026

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

11/10/2026

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Ditpamobvit Polda Bengkulu Gencar Patroli di Objek Vital Perbankan

11/10/2026

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penggeledahan yang dilakukan timnya merupakan bagian dari pengembangan perkara tindak pidana asal berupa aktivitas menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.

“Penyidikan ini menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri hingga ekspor. Kami telusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Kasus ini berakar dari praktik pertambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat pada kurun 2019–2022. Perkara tindak pidana asalnya telah diproses hukum dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Namun dari hasil pengembangan penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan dugaan alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengarah ke sejumlah pihak lain. Aliran dana itulah yang kini menjadi fokus penyidikan TPPU oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Berdasarkan temuan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga bersumber dari PETI mencapai Rp25,8 triliun. Transaksi tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal dan penjualan kepada perusahaan pemurnian serta eksportir.

Pada Rabu, tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi di Jawa Timur, yakni satu rumah di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari satu toko emas serta satu rumah tinggal.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, alat bukti elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

“Kami akan mendalami seluruh barang bukti yang disita untuk memastikan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak,” ujar Ade Safri.

Bareskrim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara. Pendekatan TPPU dipilih untuk menjerat pelaku hingga ke aliran dana dan keuntungan yang mereka nikmati.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual hasil tambang ilegal akan kami proses sesuai hukum. Ini komitmen kami,” tegasnya.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang terindikasi mencurigakan.

Langkah ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kejahatan pertambangan ilegal bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga kejahatan ekonomi besar yang berdampak pada kerugian negara dan keberlanjutan sumber daya alam. (Humas Polri/Yl)

Previous Post

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Next Post

Hukum Trading Valas dan Kripto Menurut Islam, Simak Penjelasan MUI

Artikel lainnya

KABAR TNI/POLRI

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

by Admin
11/10/2026
HUKRIM

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Mataram, Sabu 51,58 Gram Disita

by Admin
11/10/2026
KABAR TNI/POLRI

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

by Admin
11/10/2026
HUKRIM

Kabur ke Lampung, Tersangka Pemerkosaan di Bengkulu Ditangkap

by Admin
09/10/2026
KABAR TNI/POLRI

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

by Admin
09/10/2026
HUKRIM

Polda Bengkulu Gencarkan Operasi Narkoba, 2 Terduga Pelaku Diamankan

by Admin
09/10/2026
Next Post

Hukum Trading Valas dan Kripto Menurut Islam, Simak Penjelasan MUI

Ilustrasi Pilihan menu sahur yang sehat (Dok. Cici)

Rekomendasi Menu Sahur Praktis dan Bernutrisi untuk Ramadhan

Grup band Ungu (dok. instagram ungu_band)

Terinspirasi Pengalaman Pribadi, Enda Ciptakan Lagu Berjudul “Pulang Pada-Mu”

Kapolda Bengkulu menghadiri kegiatan Peresmian Kampung Ramadhan yang digelar di Balaibuntar Bengkulu, Kamis (19/2/2026). (Dok/yola)

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, dalam keterangan resminya Kamis (19/02/2026). (Dok/yola)

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN