• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 12 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Hukum Trading Valas dan Kripto Menurut Islam, Simak Penjelasan MUI

Redaksi by Redaksi
20/02/2026
in NASIONAL
0
PostTweetShareScan

JT.COM  – Minat masyarakat terhadap perdagangan valuta asing (forex) dan aset kripto terus meningkat seiring berkembangnya platform digital. Di tengah tren tersebut, muncul pertanyaan mengenai keabsahan praktik trading tersebut dalam perspektif syariat Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa memberikan penjelasan terkait hukum dan ketentuannya. Mengutip laman mui.or.id, penjelasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Dr Fatihun Nada, Lc., M.A., dalam kolom Ulama Menjawab.

Baca juga

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

11/10/2026

Makin Hemat, Honda BeAT Tawarkan Hemat Angsuran hingga Rp2,2 Jutaan dan Diskon Angsuran Rp64 Ribu per Bulan

11/10/2026

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Mataram, Sabu 51,58 Gram Disita

11/10/2026

Polsek Jajaran Perkuat Patroli, Garda Terdepan Polisi Bersama Masyarakat

11/10/2026

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

11/10/2026

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Ditpamobvit Polda Bengkulu Gencar Patroli di Objek Vital Perbankan

11/10/2026

Secara umum, trading merupakan aktivitas jual beli instrumen keuangan dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Berbeda dengan investasi yang bersifat lebih luas dan cenderung jangka panjang, trading menuntut pelaku untuk aktif melakukan transaksi di pasar.

Forex (foreign exchange) adalah transaksi pertukaran mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain. Perdagangan ini dikenal sebagai jual beli valuta asing (valas) dan umumnya dilakukan secara daring melalui platform perdagangan global.

Adapun kripto atau cryptocurrency merupakan aset digital yang dibangun menggunakan teknologi blockchain serta diamankan dengan sistem kriptografi.

KH Fatihun Nada menjelaskan, transaksi forex yang diperbolehkan dalam Islam adalah yang menggunakan sistem spot, yaitu jual beli mata uang dengan penyerahan saat itu juga (over the counter) atau penyelesaian paling lambat dua hari.

“Waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dalam transaksi internasional dan tetap dikategorikan sebagai tunai,” ujarnya.

Ketentuan tersebut merujuk pada Fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa transaksi selain sistem spot, seperti forward, swap, dan option, hukumnya haram karena mengandung unsur spekulasi dan ketidakjelasan (gharar).

Sementara itu, trading kripto dinyatakan haram. Alasannya, praktik tersebut dinilai mengandung tingkat spekulasi yang tinggi dan ketidakjelasan dalam akad.

KH Fatihun Nada mengutip kaidah fikih, “Al-ghararu al-katsir yufsidul ‘aqda duna yasirihi”, yang berarti gharar dalam kadar besar dapat merusak akad.

Berdasarkan penjelasan tersebut, ketentuan hukumnya adalah, Trading forex diperbolehkan jika menggunakan sistem spot. Trading forex dengan sistem forward, swap, dan option hukumnya haram. Trading kripto hukumnya haram karena mengandung unsur spekulasi dan gharar yang dominan.

Artikel ini disusun berdasarkan pertanyaan pembaca bernama Zulfan Pratama Sidik yang dimuat dalam kolom Ulama Menjawab di laman mui.or.id dan dijawab oleh KH Fatihun Nada. (*Stp)

 

Previous Post

Bareskrim Bongkar Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Tiga Lokasi di Jatim Digeledah

Next Post

Rekomendasi Menu Sahur Praktis dan Bernutrisi untuk Ramadhan

Artikel lainnya

NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
NASIONAL

Dari Sirnas B ke Sirnas A, Suharto Bawa Misi Besar PBSI Bengkulu

by Admin
22/08/2026
NASIONAL

Bukan Sekadar Kompetisi, Suharto Sebut Sirnas B Gerakkan Ekonomi

by Admin
20/08/2026
NASIONAL

Di Balik Sukses Sirnas B Bengkulu, Ada Peran Suharto

by Admin
20/08/2026
Next Post
Ilustrasi Pilihan menu sahur yang sehat (Dok. Cici)

Rekomendasi Menu Sahur Praktis dan Bernutrisi untuk Ramadhan

Grup band Ungu (dok. instagram ungu_band)

Terinspirasi Pengalaman Pribadi, Enda Ciptakan Lagu Berjudul “Pulang Pada-Mu”

Kapolda Bengkulu menghadiri kegiatan Peresmian Kampung Ramadhan yang digelar di Balaibuntar Bengkulu, Kamis (19/2/2026). (Dok/yola)

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, dalam keterangan resminya Kamis (19/02/2026). (Dok/yola)

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 1447 H di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (20/2/2026) (Dok. Nahar)

Pimpin Apel Siaga, Kapolda Jambi Tegaskan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN