• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 11 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026

Redaksi by Redaksi
16/02/2026
in NASIONAL
0
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. (Dok. Cici)

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. (Dok. Cici)

PostTweetShareScan

JTCOM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium dan dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai.

Ketetapan tersebut disampaikan Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

11/10/2026

Makin Hemat, Honda BeAT Tawarkan Hemat Angsuran hingga Rp2,2 Jutaan dan Diskon Angsuran Rp64 Ribu per Bulan

11/10/2026

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Mataram, Sabu 51,58 Gram Disita

11/10/2026

Polsek Jajaran Perkuat Patroli, Garda Terdepan Polisi Bersama Masyarakat

11/10/2026

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

11/10/2026

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Ditpamobvit Polda Bengkulu Gencar Patroli di Objek Vital Perbankan

11/10/2026

“Setelah melalui kajian yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa serta fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor Achmad dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (16/2/2026).

Ketua MUI Bidang Filantropi itu menegaskan, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

Ia menyampaikan, BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran tersebut sebagai acuan penerimaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah masing-masing.

“Namun, apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Noor Achmad menjelaskan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada salat Id.

Dengan penetapan tersebut, ia berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 berjalan tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan zakat fitrah dilaksanakan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai syariat Islam,” ujar Noor Achmad.

Seiring berlakunya ketentuan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*/Stp)

Previous Post

Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

Next Post

Penentuan Awal Ramadhan 1447 H, Besok Pemantauan Hilal Dilakukan di 96 Titik

Artikel lainnya

NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
NASIONAL

Dari Sirnas B ke Sirnas A, Suharto Bawa Misi Besar PBSI Bengkulu

by Admin
22/08/2026
NASIONAL

Bukan Sekadar Kompetisi, Suharto Sebut Sirnas B Gerakkan Ekonomi

by Admin
20/08/2026
NASIONAL

Di Balik Sukses Sirnas B Bengkulu, Ada Peran Suharto

by Admin
20/08/2026
Next Post
Ilustrasi pemantauan hilal awal Ramadhan 1447 Hijriah di salah satu titik pengamatan di Indonesia, Selasa (17/2/2026). (Dok. Cici)

Penentuan Awal Ramadhan 1447 H, Besok Pemantauan Hilal Dilakukan di 96 Titik

Karyawan dealer memperkenalkan Yamaha Fazzio 2026 dengan pilihan warna terbaru yang kini telah tersedia di dealer resmi Yamaha Jambi, awal 2026. (Dok. Yamaha)

Dealer Yamaha Jambi Resmi Hadirkan Yamaha Fazzio 2026 dengan Warna Baru

Ali Faisal (Dok. Penulis)

Keluarga Muslim dan Ekoteologi di Bulan Suci

Para penumpang yang selamat secara sukarela mengumpulkan dana dan menitipkannya kepada perwakilan pilot maskapai Smart Air, Senin (16/2/2026). (Dok/yola)

Korowai Memanggil Nurani: Solidaritas Warga Menguat di Tengah Penembakan Pilot

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri perayaan HUT ke-53 KSPSI di Lapangan PT. Victory Ching Luh Indonesia, Tangerang, Banten, Senin (16/2/2026). (Dok/yola)

Hadiri HUT KSPSI ke-53, Kapolri Tegaskan Dukung Perjuangan Buruh

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN