• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 11 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Admin by Admin
20/02/2026
in HUKRIM, KABAR TNI/POLRI
0
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, dalam keterangan resminya Kamis (19/02/2026). (Dok/yola)

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, dalam keterangan resminya Kamis (19/02/2026). (Dok/yola)

PostTweetShareScan

JT.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia.

Dalam pengembangan terbaru, penyidik menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.

Baca juga

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

11/10/2026

Makin Hemat, Honda BeAT Tawarkan Hemat Angsuran hingga Rp2,2 Jutaan dan Diskon Angsuran Rp64 Ribu per Bulan

11/10/2026

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Mataram, Sabu 51,58 Gram Disita

11/10/2026

Polsek Jajaran Perkuat Patroli, Garda Terdepan Polisi Bersama Masyarakat

11/10/2026

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

11/10/2026

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Ditpamobvit Polda Bengkulu Gencar Patroli di Objek Vital Perbankan

11/10/2026

Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.

“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol Irhamni, Kamis (19/2/2026).

Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.

Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni.

Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Humas Polri/Yl)

Previous Post

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Next Post

Pimpin Apel Siaga, Kapolda Jambi Tegaskan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

Artikel lainnya

KABAR TNI/POLRI

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

by Admin
11/10/2026
HUKRIM

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Mataram, Sabu 51,58 Gram Disita

by Admin
11/10/2026
KABAR TNI/POLRI

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

by Admin
11/10/2026
HUKRIM

Kabur ke Lampung, Tersangka Pemerkosaan di Bengkulu Ditangkap

by Admin
09/10/2026
KABAR TNI/POLRI

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

by Admin
09/10/2026
HUKRIM

Polda Bengkulu Gencarkan Operasi Narkoba, 2 Terduga Pelaku Diamankan

by Admin
09/10/2026
Next Post
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 1447 H di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (20/2/2026) (Dok. Nahar)

Pimpin Apel Siaga, Kapolda Jambi Tegaskan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

Gubernur Jambi Al Haris menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf bersama anggota Komisi II di Gedung Mahligai 9 Bank Jambi, Jumat (20/2/2026) (Dok. Stepanus)

Gubernur Al Haris Terima Kunjungan Komisi II DPR, Bahas Kinerja BUMD dan Konflik Agraria di Jambi

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar didampingi pejabat utama Polda Jambi meninjau lokasi rencana pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di kawasan CRC Jambi, Jumat (20/2/2026). (Dok. Nahar)

Peninjauan Lahan di CRC, Kapolda Jambi Pastikan Kesiapan Pembangunan Gerai Samsat

Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyampaikan tausiah kepada warga binaan saat shalat tarawih malam kedua Ramadan 1447 H di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIA Jambi, Kamis (29/2/2026). (Dok. Nahar)

Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Shalat Tarawih Bersama 98 Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Jambi

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Kasus IMPC 2016, OJK Jatuhkan Denda ke PT Dana Mitra Kencana dan Dua Individu

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN