JT.COM – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi. Dalam kasus ini, empat orang diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Rabu (22/4/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Erlan menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktik pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram tanpa izin.
“Tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi tanpa izin di wilayah Desa Pematang Gajah,” ujar Erlan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dengan berjalan kaki sejauh sekitar 5 kilometer. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati tiga orang tengah melakukan aktivitas tersebut.
“Di lokasi ditemukan tiga orang berinisial RA, RS, dan HA. Saat dilakukan penindakan, dua orang melarikan diri dan satu orang berhasil diamankan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengaku kegiatan tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial DS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya berinisial MPS yang diduga berperan sebagai pengantar tabung gas subsidi ke lokasi.
“Total ada empat orang yang diamankan dalam perkara ini dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Erlan.
Polda Jambi menegaskan praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Kami tidak mentolerir penyalahgunaan distribusi gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Tindakan ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar Erlan. (Nhr)
















Discussion about this post