JT.COM – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur menjadi narasumber dalam dialog interaktif “Bengkulu Menyapa” di RRI Pro 1 Bengkulu, Jumat (27/3/2026), yang membahas transformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam dialog tersebut, Ichsan Nur menjelaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting untuk menyesuaikan sistem hukum nasional dengan perkembangan zaman.
Ia menyebut, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut substansi aturan, tetapi juga cara penegakan hukum yang harus lebih profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Transformasi ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga cara penegakan hukum yang profesional, transparan, dan menjunjung HAM,” ujar Ichsan.
Menurutnya, Polda Bengkulu telah menyiapkan langkah-langkah adaptasi untuk menghadapi perubahan tersebut, baik dari sisi teknis maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Upaya tersebut dilakukan agar implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan efektif di lapangan.
Selain pembenahan internal, Polda Bengkulu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan regulasi tersebut.
“Kami terus menyampaikan informasi agar masyarakat paham dan tidak salah tafsir,” kata Ichsan.
Dialog yang dipandu penyiar Sofia Y. Harianja itu juga menghadirkan praktisi hukum dan insan pers. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai aspek perubahan KUHP dan KUHAP secara komprehensif.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik terhadap reformasi hukum yang tengah berlangsung serta mendorong transparansi dalam penegakan hukum. (Yl)
















Discussion about this post