• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kamis, 8 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Perkembangan Kasus Investasi Bodong di Bengkulu : Tersangka ditahan kerugian korban capai rp 5.6 miliar

Admin by Admin
08/07/2026
in HUKRIM
0
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. IMAM WIJAYANTO, S.I.K. MH. (Foto:ist)

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. IMAM WIJAYANTO, S.I.K. MH. (Foto:ist)

PostTweetShareScan

JT.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) terus menangani perkara dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin yang diduga merugikan ratusan masyarakat.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan NC alias YYN sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan penyidik tengah merampungkan proses pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga

Bid Humas Polda Bengkulu Luruskan Isu Intimidasi Wartawan: untuk Koreksi Informasi

22/07/2026

Polda Bengkulu Geledah Dua Lokasi, Usut Tuntas Dugaan Investasi Bodong

20/07/2026

Polda Bengkulu Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tingkatkan Profesionalisme Personel

16/07/2026

Kapolda Bengkulu Lepas Atlet Tenis ke Kapolri Cup 2026

16/07/2026

Ditsamapta Polda Bengkulu Intensifkan Pengamanan dan Pencegahan Gangguan Kamtibmas

15/07/2026

Kapolda Bengkulu Apresiasi Satker Terbaik pada HUT Bhayangkara ke-80

06/07/2026

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah saksi sekaligus korban yang telah terdata mencapai 145 orang, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. IMAM WIJAYANTO, S.I.K. MH. menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan proses pemberkasan terus berjalan. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum memberikan keterangan agar segera melapor kepada penyidik guna mendukung kelengkapan proses penyidikan,” ujar Kombes Pol. IMAM WIJAYANTO, S.I.K. MH.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap setiap bentuk penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas setiap kegiatan penghimpunan dana melalui otoritas yang berwenang sebelum menanamkan dana, sehingga terhindar dari kerugian. (Yl)

Tags: Polda Bengkulu
Previous Post

Warga Sidodadi Desak Tempat Hiburan Ditutup, Dinilai Ganggu Ketenangan dan Pendidikan Anak

Next Post

Hadiri Pelantikan JKSN Jambi, Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa

Artikel lainnya

HUKRIM

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan

by Admin
08/10/2026
HUKRIM

Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Pria Bawa 2 Kg Ganja

by Admin
05/10/2026
HUKRIM

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak

by Admin
05/10/2026
HUKRIM

Simpan Sabu 23 Gram dan Pil Inex, Dua Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

by Admin
02/10/2026
HUKRIM

Mediasi Gagal, Perkara Agus Parmin Lanjut ke Persidangan

by Admin
30/09/2026
HUKRIM

Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu

by Admin
29/09/2026
Next Post

Hadiri Pelantikan JKSN Jambi, Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa

Logo OJK (Dok. Pinterest)

OJK Terbitkan POJK Baru Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Triwulan II TA 2026

Kapolda Bengkulu Terima Audiensi PD FSPPP-SPSI

Belanja Murah, Kembalian Asli! Modus Uang Palsu di Pasar Barukoto Berakhir

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN