• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, 30 September 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Mediasi Gagal, Perkara Agus Parmin Lanjut ke Persidangan

Admin by Admin
30/09/2026
in HUKRIM
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Perkara perdata yang diajukan Agus Parmin di Pengadilan Negeri Mukomuko memasuki tahapan persidangan setelah proses mediasi antara penggugat dan para tergugat tidak mencapai kesepakatan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 18/Pdt.G/2026/PN MKM. Kuasa hukum penggugat, Ali, mengatakan mediasi telah berlangsung sebanyak tiga kali sesuai tahapan hukum acara perdata.

Baca juga

Wakapolri Siapkan Siswa SIP, Sepolwan, SPN, dan Taruna Akpol Dukung Perlinsos

30/09/2026

Divisi PRKBI Resmi Diluncurkan, Unib Perkuat Riset

30/09/2026

Gubernur Al Haris Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026

30/09/2026

Perkuat Pendidikan Vokasi, Sinsen lakukan Management Visit ke SMK Binaan Honda

30/09/2026

Tanjab Timur Darurat Stunting Tertinggi, Dapur MBG SPPG Siap 100% Perlu Dioperasikan Segera 

30/09/2026

APKASINDO Mukomuko Matangkan Musdalub 2026

30/09/2026

“Mediasi sudah dilakukan tiga kali. Dalam prosesnya, pihak penggugat telah menawarkan beberapa opsi penyelesaian kepada para tergugat,” ujar Ali usai persidangan.

Menurut Ali, opsi penyelesaian tersebut telah dituangkan dalam resume yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Pada sidang ketiga, pihak tergugat menyampaikan jawaban atas resume tersebut.

Namun, jawaban para tergugat menunjukkan tidak adanya kesepakatan untuk berdamai. Karena itu, proses perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Pada dasarnya pihak para tergugat tidak bersedia berdamai dan meminta perkara ini dilanjutkan ke persidangan. Dari pihak penggugat, kami menyetujui untuk melanjutkan proses persidangan,” katanya.

Dalam persidangan, agenda berikutnya semula dijadwalkan pembacaan gugatan. Namun, kuasa hukum penggugat menyampaikan adanya koreksi pada materi gugatan.

Ali menjelaskan, terdapat kesalahan penulisan pada bagian pokok perkara. Perbaikan tersebut kemudian disampaikan kepada majelis hakim.

“Karena ada sedikit kesalahan penulisan dalam materi gugatan, kami menyampaikan ralat kepada majelis hakim,” jelasnya.

Majelis hakim kemudian memerintahkan pihak penggugat mengunggah kembali gugatan yang telah diperbaiki sebelum pihak tergugat menyampaikan jawaban.

Setelah perbaikan gugatan, perkara Agus Parmin akan memasuki tahapan jawaban dari para tergugat.

Ali menyebut jawaban dari para tergugat dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Setelah itu, pihak penggugat akan menyampaikan replik atau tanggapan terhadap jawaban tersebut pada 12 Oktober 2026.

Tahapan berikutnya adalah duplik dari pihak tergugat yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.

Setelah rangkaian jawab-menjawab selesai, persidangan akan masuk ke tahap pembuktian.

Kuasa hukum penggugat memastikan pihaknya telah menyiapkan bukti untuk mendukung dalil yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Kami yakin dan percaya perkara yang kami ajukan ini siap kami buktikan dengan bukti-bukti yang sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Ali.

Ia mengatakan tim kuasa hukum penggugat, termasuk Hendra Taufik dan Anang Hasyim, S.H., akan mengikuti seluruh tahapan persidangan.

Ali juga menyerahkan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut kepada majelis hakim.

“Kami yakin dan percaya majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang akan kami persiapkan ke depannya,” ujarnya.

Dengan gagalnya mediasi, perkara nomor 18/Pdt.G/2026/PN MKM kini memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara. Persidangan selanjutnya akan berlanjut dengan jawaban dari pihak para tergugat pada 7 Oktober 2026. (Dd)

Previous Post

Divisi PRKBI Resmi Diluncurkan, Unib Perkuat Riset

Next Post

Wakapolri Siapkan Siswa SIP, Sepolwan, SPN, dan Taruna Akpol Dukung Perlinsos

Artikel lainnya

HUKRIM

Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu

by Admin
29/09/2026
HUKRIM

Mantan Kadis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

by Admin
26/09/2026
HUKRIM

Kurang dari 24 Jam, Polres Mukomuko Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Pelajar di Pantai

by Admin
25/09/2026
HUKRIM

Polda Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perekrutan Tenaga Non ASN RSKJ

by Admin
24/09/2026
HUKRIM

Polda Banten Ungkap Hasil Identifikasi Korban Kapal Arupadhatu 1

by Admin
23/09/2026
HUKRIM

Polresta Bengkulu Ungkap Pembunuhan Pekerja SPPG Padang Serai

by Admin
17/09/2026
Next Post

Wakapolri Siapkan Siswa SIP, Sepolwan, SPN, dan Taruna Akpol Dukung Perlinsos

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN