JT.COM – Polri bergerak cepat. Dalam 13 hari, aparat membongkar jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Sebanyak 330 tersangka diamankan dari 223 lokasi, periode 7–20 April 2026.
Pengungkapan ini disampaikan Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers, Selasa (21/4).
Ia menegaskan, praktik ilegal ini merugikan negara dan menyasar hak masyarakat kecil.
“Setiap liter BBM dan tabung LPG subsidi adalah hak rakyat. Jangan dirampas untuk keuntungan pribadi,” tegas Nunung.
Pelaku menjalankan berbagai cara. Mulai dari penimbunan, pengoplosan, hingga memodifikasi kendaraan dan tabung gas.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, pelaku membeli BBM subsidi berulang dari SPBU, lalu menjualnya kembali ke industri.
“Mereka gunakan tangki modifikasi, pelat nomor palsu, bahkan bekerja sama dengan oknum untuk mendapatkan kuota,” jelasnya.
Untuk LPG, modusnya tak kalah licik. Gas 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg, lalu dijual sebagai non-subsidi.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti besar, di antaranya:
- 403.158 liter solar
- 58.656 liter pertalite
- 8.473 tabung LPG 3 kg
- Ribuan tabung LPG non-subsidi
- 161 unit kendaraan
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp243 miliar hanya dalam periode tersebut.
Polri menyebut praktik ilegal ini berdampak langsung ke masyarakat. Kelangkaan LPG 3 kg dan antrean panjang di SPBU jadi bukti nyata.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap rakyat kecil,” ujar Nunung.
Penindakan tak berhenti di pelaku lapangan. Polri kini memburu pemodal dan jaringan besar di balik praktik ini.
“Kami telusuri aliran dana dan terapkan pasal TPPU. Semua yang terlibat akan kami tindak,” tegasnya.
Polri juga menggandeng Kejaksaan, PPATK, Pertamina, hingga SKK Migas untuk memperkuat pengawasan.
Polri menegaskan sikap tegas tanpa kompromi terhadap mafia energi.
“Zero tolerance. Kalian nekad, kami tindak tegas,” tutup Wakabareskrim.
Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan penimbunan, pengoplosan, atau distribusi ilegal.
Penegakan hukum terus digencarkan demi menjaga subsidi tepat sasaran dan melindungi hak rakyat. (Humas Polri/Yl)
















Discussion about this post