JT.COM – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan taringnya. Dalam operasi sepanjang Maret hingga April 2026, polisi mengungkap enam kasus narkotika dan menangkap tujuh tersangka.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat memimpin langsung press release di Lobby Polresta, Selasa (21/4/2026). Ia didampingi Kasat Res Narkoba AKP Jonni Manurung dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat.
“Ini bukti keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Bengkulu,” tegas Kapolresta.
Kasus pertama, polisi menangkap QF (30), residivis sabu, di Sungai Serut dengan barang bukti 0,25 gram.
Kasus kedua, FR (22) dan E (37) diamankan di Singgaran Pati dengan 0,83 gram sabu.
Kasus ketiga, EF (24) ditangkap di Selebar dengan 0,8 gram sabu.
Polisi juga mengamankan W (44), residivis ganja, di Ratu Agung dengan barang bukti mencapai 1 kilogram.
Selanjutnya, ZB (18) ditangkap di Selebar dengan 3,56 gram ganja.
Kasus keenam menjadi perhatian. Polisi menangkap OD (46) dengan 14,21 gram sabu yang diduga siap edar.
“Pengungkapan ini tidak hanya menyasar pengguna, tapi juga jaringan. Kami terus kembangkan kasusnya,” ujar Kapolresta.
Dari seluruh kasus, polisi menyita total 16,09 gram sabu dan sekitar 1,4 kilogram ganja. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkoba.
“Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting,” tegasnya.
Polresta Bengkulu memastikan penindakan akan terus diperkuat. Langkah ini untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika sekaligus menjaga keamanan wilayah tetap kondusif. (Yl)
















Discussion about this post