JT.COM – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Jambi meresmikan 1.585 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa dan kelurahan, Selasa (28/4/2026). Peresmian ini menjadi langkah konkret untuk memastikan layanan hukum dapat diakses masyarakat hingga tingkat paling bawah.
Peresmian Posbankum dilakukan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, didampingi Gubernur Jambi Al Haris, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam kesempatan itu, Supratman menyampaikan bahwa secara nasional sebanyak 83.980 desa dan kelurahan telah memiliki Posbankum. Di Provinsi Jambi sendiri, layanan tersebut didukung oleh 19 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap memberikan pendampingan kepada masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang dapat diakses seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Posbankum menjadi sarana untuk memperluas akses tersebut hingga ke tingkat desa,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum merupakan bagian dari upaya reformasi hukum, khususnya dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Supratman juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi atas dukungan dalam pembentukan layanan tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam memperluas jangkauan layanan hukum.
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan fungsi Posbankum agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selain itu, Posbankum diharapkan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
“Melalui Posbankum, diharapkan masyarakat, termasuk kelompok rentan, dapat memperoleh akses keadilan secara lebih mudah,” kata Supratman.
Dengan peresmian ini, pemerintah menargetkan pemerataan layanan bantuan hukum di Provinsi Jambi serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum mereka. (Stp)
















Discussion about this post