• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Tawarkan Jasa Penyelesaian Pinjol Tanpa Izin, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya

Redaksi by Redaksi
28/04/2026
in NASIONAL, PERISTIWA
0
Logo Satgas PASTI (Dok. OJK)

Logo Satgas PASTI (Dok. OJK)

PostTweetShareScan

JT.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) dan layanan keuangan lainnya tanpa izin resmi.

Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan bahwa perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki serta belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun regulator terkait lainnya.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Dalam praktiknya, Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari konsultasi masalah pinjol, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal. Namun, dalam publikasinya, perusahaan ini teridentifikasi menggunakan logo OJK dan mengklaim telah terdaftar serta berizin.

Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang pinjol dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. Perusahaan juga menjanjikan akan menyelesaikan seluruh utang nasabah dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator lainnya serta menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” demikian keterangan resmi Satgas PASTI.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan seluruh kegiatannya. Selain itu, Satgas juga akan melakukan pemblokiran terhadap akses media sosial dan/atau tautan (URL) terkait hingga perusahaan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Satgas PASTI menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila perintah penghentian tersebut tidak dipatuhi.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran jasa penyelesaian masalah pinjol yang mencurigakan, termasuk yang mencantumkan logo OJK atau instansi lain secara tidak sah.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id

Selain itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*/Stp)

Previous Post

10 Jenazah Korban KA Bekasi Masuk RS Polri, Identifikasi Dikebut

Next Post

Kapolda Jambi Dukung Peresmian Posbankum untuk Masyarakat Desa dan Kelurahan

Artikel lainnya

PERISTIWA

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

by Admin
03/10/2026
NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
PERISTIWA

Polres Mukomuko Kawal Penanganan Penemuan Mayat di Pantai Asmara Desa Rawa Bangun

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
PERISTIWA

Warga Temukan Jenazah Laki-Laki di Pantai Asmara Dusun Baru Pelokan: Belum Diidentifikasi, Tunggu Keterangan Pihak Berwenang

by Admin
24/09/2026
DAERAH

Ledakan di Kamar Mesin, MT Nurhasanah V Terbakar di Perairan Tanjab Timur

by Redaksi
23/09/2026
Next Post
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Gubernur Jambi Al Haris saat menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan se-Provinsi Jambi di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (28/4/2026). (Dok. Nahar)

Kapolda Jambi Dukung Peresmian Posbankum untuk Masyarakat Desa dan Kelurahan

Seorang kader kesehatan melakukan penimbangan bayi di Posyandu Desa Sukamukti, Bekasi, Jawa Barat, dalam program pelatihan dan penguatan layanan kesehatan yang didukung PT Astra Honda Motor (AHM). (Dok. Sinsen)

30 Kader Posyandu di Bekasi Dapat Pelatihan dari AHM, Ini Tujuannya

Petugas Perumdam Tirta Mayang menyalurkan air bersih menggunakan mobil tangki kepada warga terdampak gangguan distribusi akibat perbaikan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Broni 1 di Kota Jambi. (Dok.,Erit)

Gangguan Distribusi Air, Tirta Mayang Kirim Bantuan Tangki ke Warga

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin bersama pengurus dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana berfoto usai peringatan HUT ke-80 Persit KCK di Aula Balai Prajurit Korem 042/Gapu, Kota Jambi, Selasa (28/4/2026). (Dok. Nahar)

HUT Persit ke-80, Danrem 042/Gapu Ingatkan Pentingnya Nilai Agama dan Keluarga

Personel Satlantas Polresta Jambi memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada siswa SD IT Ash-Shiddiiqi dalam program Polisi Sahabat Anak (Polsanak) di halaman Mapolresta Jambi, Selasa (28/4/2026). (Dok. Nahar)

Program Polsanak, Satlantas Polresta Jambi Edukasi Tertib Lalu Lintas Siswa SD IT Ash-Shiddiiqi

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN