JT.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) dan layanan keuangan lainnya tanpa izin resmi.
Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan bahwa perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki serta belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun regulator terkait lainnya.
Dalam praktiknya, Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari konsultasi masalah pinjol, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal. Namun, dalam publikasinya, perusahaan ini teridentifikasi menggunakan logo OJK dan mengklaim telah terdaftar serta berizin.
Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang pinjol dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. Perusahaan juga menjanjikan akan menyelesaikan seluruh utang nasabah dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator lainnya serta menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” demikian keterangan resmi Satgas PASTI.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan seluruh kegiatannya. Selain itu, Satgas juga akan melakukan pemblokiran terhadap akses media sosial dan/atau tautan (URL) terkait hingga perusahaan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Satgas PASTI menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila perintah penghentian tersebut tidak dipatuhi.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran jasa penyelesaian masalah pinjol yang mencurigakan, termasuk yang mencantumkan logo OJK atau instansi lain secara tidak sah.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id
Selain itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*/Stp)
















Discussion about this post