JT.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bungo melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Dusun Baru, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, didampingi Kanit Tipidter IPDA Ahmad Suheri bersama tim.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan kegiatan penambangan sedang berlangsung.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit excavator merek XCMG yang digunakan dalam kegiatan penambangan. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain karpet tambang, dulang, selang, serta material yang diduga mengandung emas.
AKP Ilham Tri Kurnia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Bungo.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang tanpa izin guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, IPDA Ahmad Suheri menyampaikan bahwa pengawasan di wilayah rawan, khususnya Kecamatan Pelepat, akan diperketat guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, mereka juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Nhr)
















Discussion about this post