JT.COM – Bupati Kerinci Asraf, pada senin (16/7/2024) Melantik atau Mengukuhkan 271 Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa se Kabupaten Kerinci dalam perpanjangan masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan ini di lakukan oleh Pj.Bupati Kerinci Asraf. Bertempat di Lapangan Kantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah Siulak.
Dalam pengukuhan ini di hadiri oleh Gubernur Jambi Alharis, Kepala OPD terkait di Lingkup Provinsi Jambi, Unsur Forkopimda, Sekda Kerinci, Para Asisten, Kepala OPD di Lingkup Pemkab Kerinci, Ketua BPD se Kabupaten Kerinci dan Tamu Undangan Lainnya.
Pengukuhan dan Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 271 orang Kepala Desa dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Kerinci Asraf. Sedangkan SK perpanjangan Ketua Tim Penggerak PKK Desa, DI lakukan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kerinci. Bertempat di Lapangan Kantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah Siulak.
Pj.Bupati Kerinci Asraf mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang baru di lantik atau di kukuhkan. Ia berharap “Kepada seluruh Kepala Desa untuk dapat bekerja dengan penuh integritas dan mengemban amanah ini dengan baik, serta dapat berinovasi untuk membangun desanya masing-masing”. Ungkapnya.
Sementara itu dalam Kesempatan ini Gubernur Jambi Al Haris mengatakan dengan disahkannya undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014. Dimana salah satu poinnya berisi tetang adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Al Haris berharap dengan dikukuhkannya ratusan KEPALA Desa di Kabupaten Kerinci, hendaknya berhati-hati dalam penggunaan dana desa dan lakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum serta tingkatkan semangat kerja untuk membangun desa” tutur orang nomor satu di provinsi Jambi.
Diakhir Acara Gubernur Jambi Alharis, juga menyerahkan bantuan dumisake kepada masyarakat pelaku UMKM di Kabupaten Kerinci. (Mr)
Discussion about this post