• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 19 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Satgas Damai Cartenz Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Camp PT. Unggul Tahun 2021 di Puncak

Admin by Admin
19/10/2026
in HUKRIM
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak berhasil menangkap seorang pria berinisial PW (32), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Pada 11 Februari 2021. Terduga pelaku ditangkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan tindak lanjut dari laporan Polisi Nomor: LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tanggal 13 Februari 2021.

Baca juga

Peduli Dampak Karhutla, Gubernur Al Haris Serahkan 200 Paket Sembako dan Masker di Bungo

19/10/2026

Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan

19/10/2026

Sekda Sudirman Dampingi Kunjungan Kerja BAM DPR RI ke Jambi, Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan Zona Merah Secara Adil dan Humanis

19/10/2026

Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Divhumas Polri Gelar Bakti Sosial untuk Lansia dan Anak Yatim

19/10/2026

Tampilan Makin Berani, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan

19/10/2026

Kapolri Silaturahmi ke Panglima TNI, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan

19/10/2026

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sebelumnya telah berhasil menangkap 3 orang tersangka yaitu, AT alias K ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW ditangkap pada 19 Mei 2024 dan YW alias SM ditangkap pada 10 Juni 2025,” terang Kasatgas Humas saat dijumpai media, Senin (19/10).

Berdasarkan pengembangan penyidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW dalam kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, hingga diterbitkannya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim pada 27 Mei 2024.

Kasatgas Humas menambahkan, dalam kasus kebakaran tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun, insiden pembakaran itu mengakibatkan kerugian materiil berupa sejumlah fasilitas dan peralatan milik PT Unggul, antara lain:

– 2 (dua) unit Excavator;
– 1 (Satu) Unit Wheel Loader;
– 1 (Satu) Unit Track Loader;
– 1 (Satu) Unit Bomag;
– 1 (Satu) Unit Traktor;
– 3 (Tiga) Unit Dum Truck;
– 1 (Satu) Unit Mobil Single Kabin;
– 1 (Satu) Unit Mobil Pick up, serta bangunan mess karyawan, gudang solar dan gudang genset yang hangus terbakar.

“PW diduga merupakan salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak. Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti yaitu beberapa senjata tajam diantaranya ada Kapak dan Parang serta satu unit telepon genggam. Saat ini PW sudah dibawa ke Polres Puncak untuk diambil keterangnnya,” tambah Kasatgas Humas.

Saat ini, lanjut Kasatgas Humas, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan barang bukti untuk mendalami perannya dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Puncak.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 308 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen dari Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 untuk tetap melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, dan tetap mengedepankan prosedur hukum serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia pada setiap orang,” ucap Kasatgas Humas.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjaga situasi keamanan agar aman serta kondusif. Polri mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Polisi bersama masyarakat dalam menjaga keutuhan, kedamaian di tanah Papua,” tutupnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan setiap perkara harus dilaksanakan secara konsisten dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap langkah yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ucap Kaops Damai Cartenz-2026.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi antar satuan tugas dan jajaran kewilayahan dalam mendukung penanganan perkara.

“Koordinasi dan pertukaran informasi yang akurat menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Kami memastikan setiap perkembangan ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku,” jelas Wakaops Damai Cartenz-2026.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, demi terwujudnya Papua yang aman, damai, dan kondusif. (**)

Previous Post

Peduli Dampak Karhutla, Gubernur Al Haris Serahkan 200 Paket Sembako dan Masker di Bungo

Artikel lainnya

HUKRIM

Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk

by Admin
16/10/2026
HUKRIM

KRYD Terus Digencarkan, Polresta Bengkulu Berikan Pembinaan Remaja Konsumsi Tuak

by Admin
16/10/2026
HUKRIM

Respons Cepat Keresahan Warga, Polresta Bengkulu Amankan Lima Remaja dalam Kasus Dugaan Senjata Tajam

by Admin
14/10/2026
HUKRIM

Polda Tambah 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

by Admin
14/10/2026
HUKRIM

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Mataram, Sabu 51,58 Gram Disita

by Admin
11/10/2026
HUKRIM

Kabur ke Lampung, Tersangka Pemerkosaan di Bengkulu Ditangkap

by Admin
09/10/2026

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN