JT.COM – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan keprihatinan atas wafatnya dr. Myta Aprilia Azmi di Jambi. Kasus tersebut menjadi perhatian karena merupakan kejadian keempat dalam waktu berdekatan yang melibatkan dokter internsip di Indonesia.
Sebelumnya, dr. Kartika Ayu Permatasari meninggal pada 25 Februari 2026, dr. Edgar Bezaliel Hartanto pada 17 Maret 2026, dan dr. Andito Mohammad Wibisono pada 26 Maret 2026. Ketiganya diketahui bertugas di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Rembang, dan Kota Denpasar, dengan indikasi penurunan kondisi kesehatan selama menjalankan tugas internsip.
Merespons rangkaian peristiwa tersebut, Ombudsman RI menyatakan akan memulai Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).
Anggota Ombudsman RI, H. Nuzran Joher, mengatakan investigasi dilakukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan dalam pelaksanaan program internsip dokter di berbagai wilayah.
“Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ini bertujuan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan internsip dokter muda di sejumlah wahana dan wilayah guna mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan penyelenggaraan Program Internsip berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar keamanan dan keselamatan peserta Program Internsip terjamin,” ujar Nuzran di Jambi, Selasa (6/5/2026).
Dalam investigasi tersebut, Ombudsman RI akan memfokuskan pemeriksaan pada tiga aspek utama, yakni mekanisme penempatan peserta internsip dokter, pelaksanaan program di wahana pelayanan kesehatan, serta sistem monitoring dan evaluasi program.
Ombudsman akan menilai kesesuaian mekanisme penempatan peserta dengan aturan yang berlaku, termasuk pelaksanaan hak dan kewajiban peserta internsip, dokter pendamping, serta pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan program.
Selain itu, Ombudsman RI juga akan meninjau efektivitas sistem pengawasan dan evaluasi yang dilakukan penyelenggara untuk memastikan perlindungan terhadap peserta Program Internsip Dokter Indonesia.
Nuzran menegaskan, koordinasi dengan Kementerian Kesehatan diperlukan guna mendorong perbaikan sistemik dalam pelaksanaan program internsip dokter.
“Dokter yang sehat adalah pilar utama pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas. Kami mengawal proses ini agar pengabdian profesi kedokteran di Indonesia dapat didukung oleh sistem perlindungan yang kuat,” kata Nuzran.
Ia berharap investigasi tersebut dapat menghasilkan langkah korektif untuk memperbaiki tata kelola program internsip dan meningkatkan perlindungan terhadap dokter muda yang menjalankan masa pengabdian. (Stp)
















Discussion about this post