JT.COM – Ombudsman RI Perwakilan Jambi mendatangi MTs Laboratorium Jambi untuk menindaklanjuti isu dugaan siswa tidak dapat mengikuti ujian akibat menunggak pembayaran SPP. Kunjungan dilakukan Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi pada Rabu (13/5/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman bertemu langsung dengan Kepala MTs Laboratorium Jambi, Amirul Mukminin, guna meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim, mengatakan pihaknya ingin memastikan hak pendidikan siswa tetap terpenuhi dan persoalan administrasi dapat diselesaikan secara baik.
Kepala MTs Laboratorium Jambi, Amirul Mukminin, menegaskan sekolah tidak pernah melarang siswa mengikuti ujian hanya karena adanya tunggakan SPP.
“Kami tidak pernah melarang siswa ikut ujian karena itu adalah hak mereka. Sementara SPP merupakan kewajiban orang tua atau wali kepada sekolah. Kami ingin persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik antara sekolah dan wali murid tanpa mengganggu hak anak,” ujar Amirul.
Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi lebih disebabkan miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Menurutnya, memang terdapat sejumlah siswa yang menunggak pembayaran SPP, namun tidak ada siswa yang dilarang mengikuti ujian.
“Jika wali murid kooperatif dan menjalin komunikasi yang baik, mestinya tidak ada masalah,” katanya.
Sementara itu, Abdul Rokhim menekankan pentingnya pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Kami mendorong seluruh sekolah untuk tetap mengedepankan kepentingan anak dalam mendapatkan pendidikan yang baik,” ujar Rokhim.
Ia juga meminta persoalan administrasi antara sekolah dan wali murid segera diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif.
“Ombudsman selalu mendorong agar hak-hak masyarakat terpenuhi,” tegasnya. (Nhr)
















Discussion about this post