JT.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bengkulu Tengah terus mengawal proses pemanfaatan lahan negara agar berjalan sesuai aturan.
Salah satunya melalui keikutsertaan dalam rapat tindak lanjut permohonan pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Raflesia, Selasa (10/6/2026).
Rapat digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Lestariana Marwassari, S.P., M.H., bersama jajaran.
Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut pemanfaatan tanah yang saat ini berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pemanfaatan aset negara berjalan tertib, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam setiap proses pengelolaan dan pemanfaatan lahan negara.
“Setiap tahapan harus dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum agar pemanfaatan tanah dapat memberikan manfaat yang optimal serta memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Melalui forum koordinasi tersebut, Kantah Bengkulu Tengah turut memberikan dukungan terhadap program penataan dan pemanfaatan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah, khususnya pada kawasan eks HGU PT Bumi Raflesia.
Kehadiran Kantah Bengkulu Tengah dalam rapat ini juga menjadi wujud komitmen untuk mendukung tata kelola pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dengan koordinasi yang terus diperkuat, diharapkan pemanfaatan tanah HPL Badan Bank Tanah dapat berjalan efektif, memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah, serta tetap mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. (Yl)
















Discussion about this post