• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 29 September 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

Redaksi by Redaksi
17/06/2026
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo Satgas PASTI (Dok. OJK)

Logo Satgas PASTI (Dok. OJK)

PostTweetShareScan

JT.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Universal Peak

Baca juga

Dari Curup, BI dan Wartawan Bicara Masa Depan Kopi Bengkulu

28/09/2026

Gubernur Al Haris Dampingi Menhut Raja Juli Tinjau Lanskap Gajah hingga Hutan Lindung Bujang Raba

28/09/2026

Saat Kabut Menutupi Jalan, 7 Langkah Ini Bantu Pengendara Tetap #Cari_Aman

28/09/2026

Dirgayuza: SMA KTB Cari Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia

28/09/2026

Wakapolri: SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa Penuh

28/09/2026

Kapolri: Bonus Demografi Jadi Momentum Indonesia Melompat Menjadi Negara Maju

28/09/2026

Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc., yaitu entitas yang berizin di Colorado. Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dengan skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering untuk memperoleh keuntungan. Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak dan kepada para anggotanya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

BAFI Group Indonesia

BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban. Korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan. Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Tindak Lanjut Satgas PASTI

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban. (*)

Previous Post

Kapolda Jambi Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PWI Kota Jambi Masa Bakti 2026-2029

Next Post

Ditlantas Polda Lampung Salurkan 16.000 Liter Air Bersih untuk 100 KK di Pesawaran

Artikel lainnya

EKBIS

Dari Curup, BI dan Wartawan Bicara Masa Depan Kopi Bengkulu

by Admin
28/09/2026
EKBIS

BI Percepat Transformasi Ekonomi Digital Daerah

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
EKBIS

Gas Miliki Honda BeAT Sporty! Ada Diskon Angsuran hingga Rp1,75 Juta

by Redaksi
16/09/2026
Next Post

Ditlantas Polda Lampung Salurkan 16.000 Liter Air Bersih untuk 100 KK di Pesawaran

Sirnas B 2026 Digelar di Bengkulu, Gubernur Beri Dukungan Penuh

Dinas PUTR Hadiri Penandatanganan PKS P3-TGAI, Dorong Perbaikan Irigasi di Jambi

Siswa TK Kemala Bhayangkari XXVI Edukasi Gizi di SPPG 3 Mabes Polri Polda Bengkulu

Wakapolda Bengkulu Pimpin Binrohtal, Bentuk Insan Polri yang Religius

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN