• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 29 September 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Diduga Jual Aset Daerah Pakai Sporadik, Advokasi Pemprov Jambi Sebut Iskandar Playing Victim: Berperan Seolah Korban

Redaksi by Redaksi
21/06/2026
in DAERAH
0
PostTweetShareScan

JT.COM –  Pemerintah Provinsi Jambi angkat bicara terkait sengketa lahan yang menyeret nama warga bernama Iskandar. Melalui Tim Advokasi Pemerintah Provinsi Jambi, Pemprov menegaskan bahwa objek lahan yang diklaim Iskandar merupakan aset milik daerah yang sah, bukan milik pribadi.

Tim Advokasi Pemprov Jambi menjelaskan, kepemilikan tanah tersebut telah dibuktikan dengan sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Provinsi Jambi. Aset tersebut diperoleh secara sah melalui jual beli pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Abdurrahman Sayoeti dan tercatat sebagai kekayaan daerah yang peruntukannya untuk kepentingan publik.

Baca juga

Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu

29/09/2026

Dari Curup, BI dan Wartawan Bicara Masa Depan Kopi Bengkulu

28/09/2026

Gubernur Al Haris Dampingi Menhut Raja Juli Tinjau Lanskap Gajah hingga Hutan Lindung Bujang Raba

28/09/2026

Saat Kabut Menutupi Jalan, 7 Langkah Ini Bantu Pengendara Tetap #Cari_Aman

28/09/2026

Dirgayuza: SMA KTB Cari Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia

28/09/2026

Wakapolri: SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa Penuh

28/09/2026

“Secara yuridis, Pemprov Jambi memiliki alas hak berupa sertifikat asli. Sementara tindakan mengalihkan, mengklaim, atau menjual aset daerah kepada pihak lain hanya dengan dasar surat sporadik tidak memiliki kekuatan hukum dan jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Tim Advokasi Pemprov Jambi.

Setelah laporan Pemprov Jambi diproses oleh Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana. Mengingat objek sengketa adalah aset/kekayaan daerah, maka perbuatannya berpotensi memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Namun, seiring berjalannya proses hukum, Iskandar dinilai membangun narasi di media sosial yang menggiring opini publik. Melalui berbagai platform, ia menuding Gubernur Jambi Al Haris melakukan tindakan penganiayaan dan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.

Tim Advokasi Pemprov Jambi menyayangkan narasi sepihak tersebut. Menurutnya, tindakan Iskandar masuk kategori manipulasi psikologis atau playing victim / victim playing, yaitu memerankan diri seolah-olah sebagai korban, padahal status hukumnya saat ini masih sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan aset daerah.

“Pihak yang diduga mengalihkan aset Pemprov Jambi, kini justru membangun narasi seolah-olah dizalimi. Ini adalah pembalikan fakta yang tidak sesuai dengan bukti kepemilikan dan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Tim Advokasi Pemprov Jambi.

Dalam perspektif hukum keuangan negara, menguasai atau mengalihkan aset pemerintah daerah tanpa hak untuk kepentingan pribadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi semata. Perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara/daerah dan karenanya menjadi ranah hukum pidana korupsi.

Pemprov Jambi menegaskan akan terus mengawal proses hukum di Kejaksaan dan Kepolisian sampai tuntas demi penyelamatan aset daerah. Pemprov juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak di media sosial dan menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. (*)

Previous Post

Golkar Jaluko Gelar Muscam, Regenerasi Kepemimpinan Disiapkan Hadapi Pemilu Mendatang

Next Post

Atlet Anggar Jambi Bawa Pulang Empat Perunggu dari Kejurnas RDPS Cup 2026

Artikel lainnya

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Dampingi Menhut Raja Juli Tinjau Lanskap Gajah hingga Hutan Lindung Bujang Raba

by Redaksi
28/09/2026
DAERAH

Saat Kabut Menutupi Jalan, 7 Langkah Ini Bantu Pengendara Tetap #Cari_Aman

by Redaksi
28/09/2026
DAERAH

Kebakaran Ruko di Jalan Irian Bengkulu, Satbrimob dan Damkar Bergerak Padamkan Api

by Admin
28/09/2026
DAERAH

Apel Pagi BPN Bengkulu Tengah Tekankan Disiplin dan Pelayanan

by Admin
28/09/2026
DAERAH

Kapolres Mukomuko Apresiasi Personel Pengungkap Kasus Pembunuhan

by Admin
28/09/2026
DAERAH

Polres Mukomuko Perkuat Pencegahan Karhutla, Patroli dan Edukasi Masyarakat Terus Digencarkan

by Admin
28/09/2026
Next Post

Atlet Anggar Jambi Bawa Pulang Empat Perunggu dari Kejurnas RDPS Cup 2026

Polda Bengkulu Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Personel dan Masyarakat

Dengarkan Aspirasi Publik, Kapolda Bengkulu Hadiri Penutupan Lomba Speak Up Challenge

Danrem 042/Gapu Sambut Kedatangan Wamenaker RI dalam Kunjungan Kerja di Provinsi Jambi

Pemenang Program Semarak Berkah BAF tahun 2026 Terima Hadiah Yamaha Mio M3

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN