JT.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus mengusut dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi bodong. Setelah melalui serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan seorang terlapor berinisial YN sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Subdit Fismondev memeriksa YN sebagai saksi terlapor dan menggelar perkara. Hasil gelar perkara menyimpulkan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum YN.
Penyidik menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti yang sah, serta rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga melakukan penahanan terhadap YN guna mempermudah proses pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif.
“Penetapan tersangka terhadap YN dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Ichsan Nur.
Menurut Ichsan, penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan agar pemeriksaan berjalan efektif sekaligus mendukung pengembangan perkara.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan memudahkan penyidik mengembangkan perkara,” katanya.
Polda Bengkulu memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menyampaikan perkembangan perkara, Polda Bengkulu juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa didukung kegiatan usaha yang jelas.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas investasi sebelum menanamkan dana.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Pastikan legalitas investasi dan segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan praktik investasi ilegal,” tegas Ichsan.
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk praktik investasi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh fakta serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut. (Yl)
















Discussion about this post