• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Polsek Gading Cempaka Selesaikan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

Admin by Admin
03/07/2026
in HUKRIM
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Polresta Bengkulu melalui Polsek Gading Cempaka kembali mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan dugaan tindak pidana pencurian.

Penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang berujung pada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Mediasi berlangsung di Aula Restorative Justice Polsek Gading Cempaka, Kamis (2/7/2026). Proses tersebut dipimpin Aiptu Alek Pujianto, S.H. bersama Brigpol Try Rezky Permana, S.H., dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah.

Pelapor Abel Sebastian Pieter Sianturi hadir bersama rekannya, sementara terlapor Anju Nata Simanjuntak alias Anju didampingi keluarga.

Mediasi berlangsung dalam suasana terbuka, kekeluargaan, dan mengedepankan prinsip pemulihan hubungan serta rasa keadilan.

Hasil musyawarah menghasilkan kesepakatan damai. Terlapor mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta menyatakan kesediaannya mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Di sisi lain, pelapor menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan tidak keberatan apabila proses hukum dihentikan sesuai mekanisme Restorative Justice yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen bersama.

Selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H. melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Suryamengatakan penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek yuridis, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan.

“Restorative Justice merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan, dan rasa keadilan bagi semua pihak. Melalui mekanisme ini, permasalahan diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa menghilangkan kepastian hukum,” ujar AKP Surya.

Meski demikian, ia menegaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Penyidik tetap melakukan kajian secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Setiap perkara terlebih dahulu dikaji agar memenuhi unsur keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.

AKP Surya juga mengapresiasi sikap pelapor dan terlapor yang memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur damai. Menurutnya, semangat saling memaafkan menjadi langkah positif untuk mencegah konflik berkepanjangan.

“Kami mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang memilih jalan damai. Sikap saling memaafkan dan bertanggung jawab menjadi modal penting dalam menjaga keharmonisan di tengah masyarakat,” katanya.

Polresta Bengkulu memastikan akan terus mengedepankan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Melalui pendekatan Restorative Justice, Polri berharap penyelesaian perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Yl)

Previous Post

WFH Setiap Jumat, BPN Bengkulu Tengah Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Optimal

Next Post

Polresta Bengkulu Gelar Kerja Bakti, Wujudkan Mako Bersih dan Nyaman

Artikel lainnya

HUKRIM

Simpan Sabu 23 Gram dan Pil Inex, Dua Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

by Admin
02/10/2026
HUKRIM

Mediasi Gagal, Perkara Agus Parmin Lanjut ke Persidangan

by Admin
30/09/2026
HUKRIM

Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu

by Admin
29/09/2026
HUKRIM

Mantan Kadis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

by Admin
26/09/2026
HUKRIM

Kurang dari 24 Jam, Polres Mukomuko Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Pelajar di Pantai

by Admin
25/09/2026
HUKRIM

Polda Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perekrutan Tenaga Non ASN RSKJ

by Admin
24/09/2026
Next Post

Polresta Bengkulu Gelar Kerja Bakti, Wujudkan Mako Bersih dan Nyaman

Wakapolri: 418 Lulusan Sespim Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Tantangan Global dan Era Digital

Satres Narkoba Polresta Bengkulu Bekuk Residivis, Peredaran Sabu dari Sumsel Berhasil Diungkap

Kapolda Berikan Motivasi dan Doa Restu kepada Atlet Taekwondo dan Badminton Polda Bengkulu

Satu-satunya Kapolresta yang Raih Penghargaan Sahabat Mahasiswa, Ini Kiprah Kombes Pol Sudarno

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN