JT.COM – Polresta Bengkulu melalui Polsek Gading Cempaka kembali mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan dugaan tindak pidana pencurian.
Penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang berujung pada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.
Mediasi berlangsung di Aula Restorative Justice Polsek Gading Cempaka, Kamis (2/7/2026). Proses tersebut dipimpin Aiptu Alek Pujianto, S.H. bersama Brigpol Try Rezky Permana, S.H., dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah.
Pelapor Abel Sebastian Pieter Sianturi hadir bersama rekannya, sementara terlapor Anju Nata Simanjuntak alias Anju didampingi keluarga.
Mediasi berlangsung dalam suasana terbuka, kekeluargaan, dan mengedepankan prinsip pemulihan hubungan serta rasa keadilan.
Hasil musyawarah menghasilkan kesepakatan damai. Terlapor mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta menyatakan kesediaannya mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Di sisi lain, pelapor menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan tidak keberatan apabila proses hukum dihentikan sesuai mekanisme Restorative Justice yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen bersama.
Selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H. melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Suryamengatakan penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek yuridis, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Restorative Justice merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan, dan rasa keadilan bagi semua pihak. Melalui mekanisme ini, permasalahan diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa menghilangkan kepastian hukum,” ujar AKP Surya.
Meski demikian, ia menegaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Penyidik tetap melakukan kajian secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Setiap perkara terlebih dahulu dikaji agar memenuhi unsur keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.
AKP Surya juga mengapresiasi sikap pelapor dan terlapor yang memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur damai. Menurutnya, semangat saling memaafkan menjadi langkah positif untuk mencegah konflik berkepanjangan.
“Kami mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang memilih jalan damai. Sikap saling memaafkan dan bertanggung jawab menjadi modal penting dalam menjaga keharmonisan di tengah masyarakat,” katanya.
Polresta Bengkulu memastikan akan terus mengedepankan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Melalui pendekatan Restorative Justice, Polri berharap penyelesaian perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Yl)
















Discussion about this post