JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Panitia A Pemeriksaan Tanah melakukan pemeriksaan lapangan di Desa Sri Kuncoro, Desa Renah Semanek, dan Desa Pekik Nyaring.
Langkah ini menjadi bagian dari proses penerbitan sertifikat hak atas tanah sekaligus memastikan setiap bidang tanah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung untuk mencocokkan data permohonan dengan kondisi riil di lapangan. Tim memverifikasi letak, batas, luas, serta penguasaan tanah agar seluruh data fisik sesuai dengan dokumen yang diajukan pemohon.
Selain mengecek kondisi fisik, Panitia A juga meneliti aspek yuridis setiap permohonan. Proses ini bertujuan memastikan keabsahan dokumen, kelengkapan administrasi, serta memastikan tidak ada sengketa atau persoalan hukum yang dapat menghambat penerbitan sertifikat.
“Pemeriksaan lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan data fisik dan data yuridis sesuai. Dengan demikian, proses pemberian hak atas tanah dapat berjalan tepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas tim Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelayanan pertanahan yang bertujuan menciptakan tertib administrasi sekaligus melindungi hak masyarakat atas kepemilikan tanah.
Melalui pemeriksaan yang menyeluruh, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah berupaya meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari dan memastikan setiap sertifikat diterbitkan berdasarkan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Upaya tersebut diharapkan mampu mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yl)
















Discussion about this post