JT.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan sumpah sertipikat pengganti karena hilang, Rabu (23/9/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan pelayanan pertanahan.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Lestariana Marwassari, S.P., M.H., bersama jajaran pegawai dan pihak terkait.
Sumpah sertipikat pengganti dilakukan oleh pemohon yang kehilangan sertipikat hak atas tanah. Dalam prosesnya, pemohon menyampaikan pernyataan mengenai kehilangan dokumen serta memastikan keterangan yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam penerbitan sertipikat pengganti. BPN Bengkulu Tengah menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak pemegang tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah juga terus mendorong pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap permohonan sertipikat pengganti diproses melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Prosedur tersebut bertujuan memastikan dokumen yang diterbitkan memiliki keabsahan dan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan sumpah sertipikat pengganti ini, BPN Bengkulu Tengah mengingatkan masyarakat agar menjaga dokumen pertanahan dengan baik. Jika sertipikat hilang, masyarakat perlu mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkan sertipikat pengganti.
Pelayanan yang tertib dan sesuai prosedur diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pemegang hak sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah di Kabupaten Bengkulu Tengah. (Yl)
















Discussion about this post