JT.COM – Aksi seorang pria yang mengedarkan uang palsu dengan modus berbelanja kebutuhan sehari-hari di Pasar Barukoto, Kota Bengkulu, akhirnya terhenti.
Pelaku memanfaatkan transaksi bernilai kecil untuk memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.
Kasus tersebut diungkap Polsek Teluk Segara dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Teluk Segara AKP Noprizal, didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat, Kamis (9/7/2026).
AKP Noprizal mengungkapkan, pelaku berinisial AR (48) ditangkap pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Pasar Barukoto setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu.
“Pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp20 ribu untuk membeli sayur seharga Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Dari transaksi itu, pelaku mendapatkan uang kembalian asli dari pedagang,” ujar AKP Noprizal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VII/2026/SPKT. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan pelaku saat diduga kembali menjalankan aksinya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, AR diduga telah menjalankan modus tersebut selama sekitar enam bulan, sejak Januari 2026. Pelaku diduga mencetak uang palsu sendiri sebelum mengedarkannya secara bertahap.
“Pelaku mencetak uang palsu, kemudian diedarkan secara berkala. Untuk sementara, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku beraksi seorang diri,” jelas Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 74 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu dengan total nominal Rp1.480.000. Seluruh uang palsu tersebut memiliki nomor seri yang sama.
Selain itu, polisi juga mengamankan lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong senilai sekitar Rp560 ribu, satu unit printer yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, satu rim kertas, cutter, sepeda motor yang dipakai saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku.
Menurut AKP Noprizal, pelaku sengaja memilih Pasar Barukoto sebagai lokasi beraksi karena menganggap kondisi pasar pada pagi hari memudahkan aksinya.
“Pelaku mengaku memilih Pasar Barukoto karena suasananya relatif lebih gelap pada pagi hari sehingga uang palsu tidak mudah dikenali,” katanya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi peredaran lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga bertindak sendiri.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang, terutama ketika bertransaksi di pasar tradisional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang saat bertransaksi. Jika menemukan dugaan peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Yl)
















Discussion about this post